Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti para youtuber pendaki gunung, yang asik memamerkan aktivitas merokok dalam videonya bisa memicu anak muda lain ikut merokok.
Ini karena banyak anak muda yang juga menyukai aktivitas alam menonton video tersebut, bisa ikut terdorong dan juga ingin merokok.
"Dengan dia merokok dan masuk ke YouTube, itu juga ditonton oleh para anak muda yang gemar menonton YouTube mendaki gunung, dan bisa memicu orang jadi perokok karena mereka melihat aktivitas itu," ujar Tulus dalam acara konferensi pers laporan Vape Tricks Indonesia, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Padahal memperlihatkan aktivitas merokok lewat media ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP 109 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa media elektronik dilarang atau tidak boleh menampilkan wujud rokok, bungkus rokok, hingga adegan merokok yang dilarang.
Meski sayangnya dalam PP 109 tahun 2012 itu banyak kelemahan, dan menunjukan bahwa PP perlu segera direvisi, karena tidak menjelaskan media seperti YouTube atau media lainnya masuk dalam aturan tersebut.
"Di media digital apakah masuk definisi media elektronik atau tidak, ditambah media digital mereka tidak punya aturan jam tayang, dan jam berapapun pasti muncul. Apalagi belum ada aturan dari sisi konten di media digital terkait iklan rokok itu," ungkap Tulus.
Tidak hanya itu, aktivitas merokok saat mendaki gunung juga dinilai Tulus, sangat pro dan kontra dari konsep cinta lingkungan itu sendiri.
Ini karena banyak temuan yang menyebutkan kebakaran hutan Indonesia, salah satu sebabnya karena puntung rokok yang tidak dimatikan dan dibuang sembarangan.
"Karena dari data yang ada itu kebakaran hutan yang ada di Indonesia, salah satu sebabnya adalah puntung rokok, sehingga sangat logis ketika dia merokok puntungnya dibuang kemana," terang Tulus.
Baca Juga: MSI Gaming YouTuber Academy Digelar 9 April, Kupas Konsep Pembuatan Konten Game
Sehingga ia berharap adanya aturan pelarangan iklan rokok di semua media. Sehingga bukan hanya batas jam tayang dan pengaturan isi konten seperti saat ini.
"Tapi larangan terhadap iklan perokok secara total, maupun rokok konvensional maupun rokok elektrik," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
72% Sikat Gigi Dua Kali Sehari, Kok Gigi Orang Indonesia Masih Bermasalah? Ini Kata Dokter!
-
Padel Court Pertama Hadir di Dalam Mal, Bawa Olahraga Jadi Makin Fun!
-
Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar
-
Event Lari Paling Seru! 8.500 Pelari Pulang Happy dengan Goodie Bag Eksklusif
-
Manfaat Donor Darah Kurang Maksimal Tanpa Peralatan Pendukung Terbaik
-
Awas, Penyakit Jantung Koroner Kini Mulai Serang Usia 19 Tahun!
-
Anak Rentan DBD Sepanjang Tahun! Ini Jurus Ampuh Melindungi Keluarga
-
Main di Luar Lebih Asyik, Taman Bermain Baru Jadi Tempat Favorit Anak dan Keluarga
-
Dari Donor Kadaver hingga Teknologi Robotik, Masa Depan Transplantasi Ginjal di Indonesia
-
Banyak Studi Sebut Paparan BPA Bisa Timbulkan Berbagai Penyakit, Ini Buktinya