Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti para youtuber pendaki gunung, yang asik memamerkan aktivitas merokok dalam videonya bisa memicu anak muda lain ikut merokok.
Ini karena banyak anak muda yang juga menyukai aktivitas alam menonton video tersebut, bisa ikut terdorong dan juga ingin merokok.
"Dengan dia merokok dan masuk ke YouTube, itu juga ditonton oleh para anak muda yang gemar menonton YouTube mendaki gunung, dan bisa memicu orang jadi perokok karena mereka melihat aktivitas itu," ujar Tulus dalam acara konferensi pers laporan Vape Tricks Indonesia, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Padahal memperlihatkan aktivitas merokok lewat media ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP 109 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa media elektronik dilarang atau tidak boleh menampilkan wujud rokok, bungkus rokok, hingga adegan merokok yang dilarang.
Meski sayangnya dalam PP 109 tahun 2012 itu banyak kelemahan, dan menunjukan bahwa PP perlu segera direvisi, karena tidak menjelaskan media seperti YouTube atau media lainnya masuk dalam aturan tersebut.
"Di media digital apakah masuk definisi media elektronik atau tidak, ditambah media digital mereka tidak punya aturan jam tayang, dan jam berapapun pasti muncul. Apalagi belum ada aturan dari sisi konten di media digital terkait iklan rokok itu," ungkap Tulus.
Tidak hanya itu, aktivitas merokok saat mendaki gunung juga dinilai Tulus, sangat pro dan kontra dari konsep cinta lingkungan itu sendiri.
Ini karena banyak temuan yang menyebutkan kebakaran hutan Indonesia, salah satu sebabnya karena puntung rokok yang tidak dimatikan dan dibuang sembarangan.
"Karena dari data yang ada itu kebakaran hutan yang ada di Indonesia, salah satu sebabnya adalah puntung rokok, sehingga sangat logis ketika dia merokok puntungnya dibuang kemana," terang Tulus.
Baca Juga: MSI Gaming YouTuber Academy Digelar 9 April, Kupas Konsep Pembuatan Konten Game
Sehingga ia berharap adanya aturan pelarangan iklan rokok di semua media. Sehingga bukan hanya batas jam tayang dan pengaturan isi konten seperti saat ini.
"Tapi larangan terhadap iklan perokok secara total, maupun rokok konvensional maupun rokok elektrik," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek
-
Jaringan Layanan Kesehatan Ini Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Semangat "Care in Every Step"
-
Rekomendasi Minuman Sehat untuk Kontrol Diabetes, Ini Perbandingan Dianesia, Mganik dan Flimeal
-
Akses Perawatan Kanker Lebih Mudah dengan Fasilitas Radioterapi Modern
-
SEA Games Thailand 2025: Saat Kenyamanan Jadi Bagian dari Performa Atlet Indonesia
-
Gatam Institute Eka Hospital Buktikan Operasi Lutut Robotik Kelas Dunia Ada di Indonesia
-
Teknologi Kesehatan Makin Maju: CT Scan Generasi Baru Percepat Diagnostik dan Tingkatkan Kenyamanan
-
Mengapa Air Minum Hasil Distilasi Lebih Aman untuk Kesehatan? Begini Penjelasannya
-
Temuan Baru tentang Polifenol Spearmint: Pendukung Alami Memori, Konsentrasi, hingga Kinerja Mental