Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti para youtuber pendaki gunung, yang asik memamerkan aktivitas merokok dalam videonya bisa memicu anak muda lain ikut merokok.
Ini karena banyak anak muda yang juga menyukai aktivitas alam menonton video tersebut, bisa ikut terdorong dan juga ingin merokok.
"Dengan dia merokok dan masuk ke YouTube, itu juga ditonton oleh para anak muda yang gemar menonton YouTube mendaki gunung, dan bisa memicu orang jadi perokok karena mereka melihat aktivitas itu," ujar Tulus dalam acara konferensi pers laporan Vape Tricks Indonesia, di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Padahal memperlihatkan aktivitas merokok lewat media ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah atau PP 109 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa media elektronik dilarang atau tidak boleh menampilkan wujud rokok, bungkus rokok, hingga adegan merokok yang dilarang.
Meski sayangnya dalam PP 109 tahun 2012 itu banyak kelemahan, dan menunjukan bahwa PP perlu segera direvisi, karena tidak menjelaskan media seperti YouTube atau media lainnya masuk dalam aturan tersebut.
"Di media digital apakah masuk definisi media elektronik atau tidak, ditambah media digital mereka tidak punya aturan jam tayang, dan jam berapapun pasti muncul. Apalagi belum ada aturan dari sisi konten di media digital terkait iklan rokok itu," ungkap Tulus.
Tidak hanya itu, aktivitas merokok saat mendaki gunung juga dinilai Tulus, sangat pro dan kontra dari konsep cinta lingkungan itu sendiri.
Ini karena banyak temuan yang menyebutkan kebakaran hutan Indonesia, salah satu sebabnya karena puntung rokok yang tidak dimatikan dan dibuang sembarangan.
"Karena dari data yang ada itu kebakaran hutan yang ada di Indonesia, salah satu sebabnya adalah puntung rokok, sehingga sangat logis ketika dia merokok puntungnya dibuang kemana," terang Tulus.
Baca Juga: MSI Gaming YouTuber Academy Digelar 9 April, Kupas Konsep Pembuatan Konten Game
Sehingga ia berharap adanya aturan pelarangan iklan rokok di semua media. Sehingga bukan hanya batas jam tayang dan pengaturan isi konten seperti saat ini.
"Tapi larangan terhadap iklan perokok secara total, maupun rokok konvensional maupun rokok elektrik," tutup Tulus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Mengenal Ultra Low Contrast PCI, Pendekatan Tindakan Jantung yang Lebih Ramah Ginjal
-
Bukan Sekadar Timbangan: Mengapa Obesitas Resmi Jadi Penyakit Kronis di 2026?
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini