Suara.com - Rekomendasi pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai mencuri perhatian DPR. Dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Kesehatan dan IDI, pada Senin (4/4), sejumlah anggota Komisi IX DPR menyampaikan pembelaan untuk Terawan.
Namun, pembelaan tersebut dinilai terlalu mengarah pada ranah politik dan hukum. Sementara pelanggaran etik yang diberatkan kepada dokter Terawan tidak dibahas.
"Kemarin kita lihat DPR, bagaimana mencecar IDI. Tapi itu semua, maaf, saya lihat semua pertanyaan ke ranah politik," kata Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Terawan seharusnya cukup menjadi pembicaraan internal organisasi. Sehingga pihak luar dari organisasi profesi kedokteran itu tidak perlu ikut campur.
Ia mengibaratkan, Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) yang memberikan rekomendasi pemberhentian sebagai orangtua yang tengah menghukum Terawan.
"Orangtua kan mungkin akan menjewer anaknya yang nakal. Masa itu lurah (pihak luar) harus ikut campur. Banyak orang yang membawa keluar problem etik seorang dokter ke ranah politik dan juga ranah hukum. Apalagi ranah politik, tidak ada pintu masuk. Sebagai dosen saya bingung," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa etik menjadi salah satu norma yang memang harus selalu dipatuhi oleh dokter. Norma etik tersebut berlaku untuk hubungan dokter dengan pasien, dokter dengan sesama tenaga medis, juga dokter dengan masyarakat dalam memberikan edukasi.
"Kalau berbohong kepada publik atau melakukan hal yang tidak baik kepada tenaga kesehatan lain, itu sudah melanggar etik. Norma etik itu lahir dari komunitas organisasi profesi dokter," terangnya.
Baca Juga: Menohok Banget! Bintang Emon Sentil soal Anggaran Beli Gorden DPR Capai Rp 48 M
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?