Suara.com - Standar bahan baku obat tradisional menjadi langkah penting untuk pengembangan obat-obatan asli Indonesia.
Inilah yang menjadi alasan Kementerian Kesehatan meluncurkan formularium fitofarmaka dalam rangkaian acara Temu Bisnis/Business Matching (BM) Tahap III dengan tema: “Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI)” yang diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2022 di Jakarta Convention Center (JCC).
Formularium Fitofarmaka merupakan pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Peningkatan Fitofarmaka sebagai salah satu unggulan produk dalam negeri merupakan rancangan yang kita tetapkan dalam menuju kemandirian pengobatan untuk masyarakat Indonesia,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Untuk itu, Wamenkes menekankan bahwa pemanfaatan fitofarmaka harus benar-benar dioptimalkan dalam kerangka sediaan farmasi di tanah air. Upaya yang bisa dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku alam. Pasalnya, Fitofarmaka harus menggunakan bahan baku asli Indonesia, diproduksi di Indonesia, dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Indonesia sendiri memiliki potensi sumber daya melimpah, yang bisa dimanfaatkan dalam pengembangan obat tradisional dan mengurangi ketergantungan impor diantaranya memiliki hutan tropis sekitar 142 juta hektar yang diperkirakan mempunyai 28 ribu spesies tumbuhan dan rumah dari 80% tumbuhan obat dunia.
Sekitar 2.848 spesies tumbuhan obat dengan 32.014 ramuan obat tradisional sudah dimanfaatkan sebagai salah satu metode pengobatan di Indonesia.
“Ini telah memberikan kontribusi bagi 270 juta penduduk Indonesia yang 82,3% adalah peserta JKN,” terangnya.
Tak hanya itu, fitofarmaka juga telah dimanfaatkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Fitofarmaka digunakan dalam terapi farmakologi untuk pasien dengan gejala ringan sesuai Pedoman Tatalaksana Klinik COVID-19 di Fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Telah Tetapkan Kriteria Kontak Erat Cacar Monyet untuk Antisipasi Penularan
“Obat tradisional telah dimanfaatkan secara luas pada masa pandemi COVID-19. Sekitar 79% masyarakat mengonsumsi obat tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh selama pandemi COVID-19,” ungkap Wamenkes.
Melihat manfaatnya yang besar bagi sediaan farmasi di Indonesia, Wamenkes berharap Fitofarmaka bisa menjadi salah satu pengobatan esensial. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1163/2022 pada tanggal 19 Mei 2022 tentang Formularium Fitofarmaka.
Produk fitofarmaka yang tercantum dalam Formularium Fitofarmaka telah diseleksi oleh Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka di Kementerian Kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka terdiri dari unsur akademisi, klinisi, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan K/L lain.
Formularium fitofarmaka yang telah disusun memuat 5 item fitofarmaka dengan komposisi generik yang sama (jumlah yang telah mendapatkan izin edar adalah 24 Fitofarmaka dari 6 terapeutik area (immunomodulator, tukak lambung, antidiabetes, antihipertensi, pelancar sirkulasi darah, dan meningkatkan kadar albumin).
“Item ini nanti akan masuk ke LKPP, kemudian bisa dibeli oleh BPJS Kesehatan, sehingga bisa diresepkan dalam pengobatan sehari-hari,” terangnya.
Wamenkes berharap Formularium Fitofarmaka ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketahanan kesehatan khususnya kemandirian sediaan farmasi di tanah air.
Berita Terkait
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Kasus Keracunan Meningkat, Makan Bergizi Gratis Kini dalam Pengawasan Ketat!
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Mulai Usia Berapa Anak Boleh Pakai Behel? Ria Ricis Bantah Kabar Moana Pasang Kawat Gigi
-
Varises Mengganggu Penampilan dan Kesehatan? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Rahasia Awet Muda Dibongkar! Dokter Indonesia Bakal Kuasai Teknologi Stem Cell Quantum
-
Belajar dari Kasus Ameena, Apakah Permen Bisa Membuat Anak Sering Tantrum?
-
Bukan Sekadar Gadget: Keseimbangan Nutrisi, Gerak, dan Emosi Jadi Kunci Bekal Sehat Generasi Alpha
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya