Suara.com - Wabah cacar monyet atau monkeypox di negara Eropa masih terus dipantau di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini Indonesia sudah mengantisipasi dan menetapkan definisi kontak erat cacar monyet.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes merilis definisi konfirmasi cacar monyet dan kontak erat, ditambah dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Negara non Endemis.
Monkeypox adalah penyakit virus zoonosis atau virus ditularkan dari hewan ke manusia, yang dapat sembuh sendiri.
Penyakit itu disebabkan oleh virus monkeypox, yakni anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae, yang umumnya terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat sebagai negara endemis.
"Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu beberapa waktu lalu di Jakarta.
Berikut ini kriteria kontak erat cacar monyet dan konfirmasi positif cacar monyet yang perlu diwaspadai:
1. Kriteria Kontak Erat Cacar Monyet
Seseorang dikatakan masuk dalam kontak erat cacar monyet apabila, memiliki riwayat kontak dengan kasus probable (diduga terinfeksi) atau kasus terkonfirmasi cacar monyet, sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas atau hilang.
Adapun contoh orang dengan kontak erat cacar monyet, seperti kontak tatap muka, termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai. Lalu orang yang kontak fisik langsung termasuk kontak seksual, dan orang yang kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian dan tempat tidur.
2. Kasus Positif Cacar Monyet
Seseorang dinyatakan terkonfirmasi cacar monyet, apabila setelah diduga terinfeksi atau kontak erat dan alami gejala, lalu dites dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction PCR atau sekuensing, hasilnya dinyatakan positif.
Baca Juga: CDC Keluarkan Peringatan Perjalanan Level 2 untuk Cegah Penyebaran Cacar Monyet, Apa Artinya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital