Suara.com - Belakangan masyarakat diselimuti kekhawatiran saat mengonsumsi air galon. Hal ini karena ada kabar bahwa galon kemasan tersebut mengandung Bisfenol-A (BPA) terhadap yang disebut berbahaya bagi kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut hingga saat ini, belum ditemukan adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan dalam pemakaian galon guna ulang berbahan polikarbonat. Ini wajar mengingat seluruh produsen yang menggunakan bahan kemasan ini telah melalui berbagai uji kelayakan di instansi pemerintah terkait.
Selain sampel air mineral, produsen diwajibkan untuk memenuhi beragam persyaratan penyeimbang, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga aspek keamanan dalam kemasan.
menilai, selama ini penerapan implementasi berbagai aturan terkait dengan air kemasan galon sudah sangat baik.
Bahkan, kata Trubus, implementasi aturan ketat pada air guna ulang telah dilakukan jauh sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 78/2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
"Bisnis air kemasan guna ulang sudah melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sebelum diterapkan Permenperin No. 78/2016," ujarnya.
Permenperin No. 78/2016 mengatur tentang standar kemasan air mineral yang di dalamnya juga mencakup kemasan. Pemerintah juga terus membenahi ketentuan tersebut melalui penerbitan Permenperin No. 26/2019 tentang Perubahan Atas Permenperin No. 78/2016.
Adapun, SNI yang menjadi dasar pemberlakuan wajib produk air minum dalam kemasan (AMDK) yakni SNI 3553:2015 Air Mineral. Badan Standardisasi Nasional (BSN) pun sejatinya telah menjamin bahwa produk air mineral yang beredar di pasar dan diproduksi oleh pelaku industri, baik dalam maupun luar negeri, sepenuhnya aman sepanjang menjalani ketentuan SNI tersebut.
Trubus menambahkan, sejauh ini implementasi wajib SNI pada air kemasan telah berjalan dengan baik. Sebab SNI 3553:2015 telah menetapkan persyaratan mutu, cara uji, pengambilan contoh, dan juga syarat penandaan dari produk air mineral dalam kemasan.
Dari sisi substansi air dalam kemasan, BSN telah menyusun klasifikasi yang amat jelas, yakni air yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu, baik tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2), maupun karbon dioksida (CO2).
BSN juga menerapkan 27 kriteria pengujian kelayakan konsumsi air mineral, di antaranya tidak berbau, rasa normal, warna maksimal 5 Unit Pt-Co, serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU.
Menurut ketentuan BSN, apabila dalam persyaratan mutu yakni kriteria uji melebihi ambang batas yang ditentukan dalam SNI, maka produk tersebut dipastikan tidak lolos pengujian.
Misalnya, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1 mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun jika diperiksa ternyata melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun.
Dari sisi pengemasan, air minum—baik dalam bentuk gelas atau botol plastik—juga wajib melalui pemeriksaan parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin No. 26/2019. Berdasarkan data per 2020, dari 546 merek yang terdaftar, BSN telah menetapkan 13.376 SNI dan 11.106 di antaranya masih aktif hingga tahun lalu.
Berkaca pada data, fakta, dan proteksi yang diberikan oleh pemerintah, Trubus meyakinkan publik untuk tidak meragukan kualitas air mineral pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Yang perlu dioptimalisasi, kata dia, adalah aspek pengawasan air minum kemasan galon yang tidak memenuhi standar pemerintah, atau bahkan tidak memiliki izin operasi, seperti air galon isi ulang ilegal yang dioperasikan UMKM tidak berizin.
"Selama pandemi ini relatif pengawasan kurang dan sekarang harus digencarkan lagi. Banyak muncul air galon yang SNI-nya diragukan, seharusnya itu pengawasannya ketat dan semua pelanggar dilakukan penindakan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga