Suara.com - Menyusul kebijakan perjalanan, masuk perkantoran dan masuk mal wajib vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga, ternyata kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah,
Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Rachmanto mengatakan nantinya status warna hijau di PeduliLindungi hanya berlaku orang yang sudah vaksinasi booster.
"Jadi kita nanti juga akan mengupdate algoritmanya yang ada di PeduliLindungi, jadi nanti warnanya hijau akan berubah statusnya bagi yang sudah booster, jadi bisa seperti itu kan," ujar Agus dalam acara diskusi panel Philips Indonesia dan Kemenkes RI di Hotel JS Luwansa, Rabu (6/7/2022).
Sehingga ia menegaskan, orang yang belum menyelesaikan status vaksinasi Covid-19 hingga tahap vaksin booster, status PeduliLindungi-nya akan berwarna kuning. Dengan demikian tidak bisa mengunjungi area publik.
Meski begitu, Agus mengatakan proses ini tetap harus menjalani proses skrining atau masyarakat perlu melakukan scan di area publik. Sehingga tidak cukup hanya dengan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
"Jadi tetap caranya dengan scan PeduliLindungi, ketika kebijakan baru, kita juga push untuk kedisiplinan baru juga. Artinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan, jadi untuk mengecek itu satu-satunya cara dengan PeduliLindungi, yang bisa dikatakan valid," tutup Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, masuk perkantoran dan mal baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Vaksin Booster Akan Diwajibkan sebagai Syarat Perjalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang