Suara.com - Menyusul kebijakan perjalanan, masuk perkantoran dan masuk mal wajib vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga, ternyata kebijakan aplikasi PeduliLindungi juga akan ikut diubah,
Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Agus Rachmanto mengatakan nantinya status warna hijau di PeduliLindungi hanya berlaku orang yang sudah vaksinasi booster.
"Jadi kita nanti juga akan mengupdate algoritmanya yang ada di PeduliLindungi, jadi nanti warnanya hijau akan berubah statusnya bagi yang sudah booster, jadi bisa seperti itu kan," ujar Agus dalam acara diskusi panel Philips Indonesia dan Kemenkes RI di Hotel JS Luwansa, Rabu (6/7/2022).
Sehingga ia menegaskan, orang yang belum menyelesaikan status vaksinasi Covid-19 hingga tahap vaksin booster, status PeduliLindungi-nya akan berwarna kuning. Dengan demikian tidak bisa mengunjungi area publik.
Meski begitu, Agus mengatakan proses ini tetap harus menjalani proses skrining atau masyarakat perlu melakukan scan di area publik. Sehingga tidak cukup hanya dengan menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.
"Jadi tetap caranya dengan scan PeduliLindungi, ketika kebijakan baru, kita juga push untuk kedisiplinan baru juga. Artinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan, jadi untuk mengecek itu satu-satunya cara dengan PeduliLindungi, yang bisa dikatakan valid," tutup Agus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, masuk perkantoran dan mal baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Penerapan ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca Juga: Vaksin Booster Akan Diwajibkan sebagai Syarat Perjalanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar