Suara.com - Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Anis Hidayah melihat ada sikap arogansi yang diperlihatkan pelaku dalam kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dan Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, kedua pelaku tampak kebal akan hukum.
Dua kasus yang dimaksud yakni kasus pencabulan santriwati yang dilakukan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang, anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang dan kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang berlokasi di Batu, Malang, Jawa Timur dengan terdakwa motivator dan pendiri Julianto Eka Putra.
"Bagaimana sesungguhnya proses penegakan hukum dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual ini mempertontonkan arogansi justru para pelaku," ujar Anis dalam konferensi pers Darurat Kekerasan Seksual dan Penagakkan Hukum UU TPKS secara virtual, Senin (11/7/2022).
Ia menuturkan dalam kasus pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah, pelaku yakni tersangka Mas Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus tersebut, pelaku menunjukkan arogansi relasi kuasa karena merupakan putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, KH Muchtar Mu'tthi.
Sehingga, kata Anis, aparat kepolisian mengerahkan banyak personil untuk menangkap tersangka.
"Misalnya dalam kasus Ploso, Jombang (Ponpes Shiddiqiyah) yang sudah merupakan DPO lama. Bagaimana pelaku itu menunjukkan arogansi relasi kuasanya sehingga polisi ditekan sedemikian rupa, hanya untuk menangkap 1 pelaku yang merupakan anak dari seoran kiai itu membutuhkan sumber daya yang luar biasa," katanya.
Arogansi relasi kuasa itu dinilai Anis menjadi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Ini juga menjadi tantangan besar gitu ya saat ini dan ke depan pasti, bagaimana memastikan UU TPKS ini bisa menjadi instrumen yang sama-sama dipatuhi oleh semua pihak," tuturnya.
Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Dapat Dicegah, Berikut Caranya
Selain kasus yang melibatkan putra pimpinan Ponpres Shiddiqiyah, Anis menyebut arogansi pelaku juga terjadi di SPI. Pelaku yang merupakan pendidik dan pendiri Julianto Eka Putra, tidak ditahan meski sudah berstatus terdakwa.
"Di Malang, kita juga melihat bagaimana penegakkan hukum kasus TPKS itu justru pelaku yang merupakan pendidik, pendiri pelindung anak-anak yang tidak mampu sampai hari ini juga tidak ditahan," kata Anis.
"Ini juga memperlihatkan betapa sesungguhnya arogansi pelaku itu menjadi tantangan yang besar dalam menegakkan undang-undang TPKS, ini penting sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care itu berharap UU TPKS ke depannya harus dapat dijalankan secara komprehensif.
"Bagaimana memastikan undang-undang TPKS penegakan kasus kasus kekerasan seksual dijalankan secara komprehensif dan yang paling utama adalah berpihak kepada korban."
Berita Terkait
-
Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual Anggap Kasus di SPI dan Ponpes Shiddiqiyah Bak Membuka Kotak Pandora
-
Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
-
Kasus Kekerasan Seksual Melanda Dua Ponpes Jatim, Begini Respons Kemenag
-
Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS
-
Jawaban Bijak Nagita Slavina Pilih Anak Atau Suami Tuai Pujian, Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo