Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama beberapa organisasi kedokteran Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law, karena dinilai tidak memiliki urgensi.
Urgensi RUU Kesehatan tidak sebanding dengan beberapa penanganan penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), tuberkulosis (TBC), dan sebagainya yang harus segera diatasi.
Tidak hanya IDI, penolakan ini juga disampaikan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Hal paling urgen yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawai dan pendidikan hingga ke pelayanan," ujar Ketua IDI dr. Adib Khumaidi saat konferensi pers di Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2022).
Menurut dr. Adib, saat ini baiknya DPR-RI fokus mengawal tantangan persoalan penyakit di Indonesia, dengan fokus kepada perbaikan sistem layanan dan reformasi sistem kesehatan di Indonesia.
"Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar," ungkap dr. Adib.
Termasuk juga, kata dia pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), juga perlu dievaluasi dan diperbaiki karena hingga saat ini masih terjadi berbagai kendala di lapangan.
"Pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," sambung dr. Adib.
Sayangnya perkumpulan organisasi profesi ini, belum menerima draf atau bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan atau Omnibus Law.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Purwakarta Tolak Kenaikan Harga BBM dan Omnibus Law
"Sumber isi konten substansi (RUU Kesehatan) belum didapatkan, tapi ada kekhawatiran yang perlu kami sampaikan. Nanti jangan sampai munculnya draft, tapi kami organisasi belum dapatkan draf-nya, keterlibatan kami belum dilibatkan," kata dia.
Adapun salah satu kekhawatiran jika RUU Kesehatan disahkan, dihapuskannya undang-undang organisasi profesi yang jadi acuan pelayanan masing-masing profesi kesehatan.
"Di dalam omnibus law ini jangan sampai menghapuskan undang-undang organisasi profesi, karena kan omnibus law ini kan menyatukan undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini RUU Kesehatan belum ada satupun draft-nya disampaikan ke masyarakat, khususnya masyarakat kesehatan seperti organisasi profesi.
Bahkan dalam halaman DPR RI dan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.
RUU ini baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada 29 Agustus 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya
-
Mitos atau Fakta: Biopsi Bisa Bikin Kanker Payudara Menyebar? Ini Kata Ahli