Suara.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang akan melarang penjualan rokok ketengan di warung.
Ketua PDPI dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., mengungkapkan bahwa rencana itu bisa jadi strategi pengendalian tembakau yang penggunaannya memang jadi salah satu penyebab penyakit pernapasan.
"Upaya tersebut dapat diapresiasi sebagai upaya pengendalian tembakau. Karena memang fakta di lapangan akses rokok saat ini mudah diperoleh, termasuk oleh remaja dan anak-anak, salah satunya karena penjualan ketengan," kata dokter Agus saat dihubungi suara.com, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, menurut dokter Agus, pelarangan itu tidak cukup dilakukan bila tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kesehatan akibat konsumsi rokok. Dibutuhkan langkah lain yang konsisten dilakukan agar pengidap penyakit akibat rokok juga bisa berkurang.
"Perlu langkah-langkah lain yang konsisten sperti regulasi yang tegas tentang rokok sebagai bahan adiksi dan berbahaya, peringatan bergambar, larangan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, penyediaan fasilitas kesehatan berhenti merokok, serta kenaikan cukai rokok," sarannya.
Dengan makin ketatnya aturan penjualan rokok diharapkan konsumsi produk tembakau tersebut di Indonesia bisa menurun.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan pada 2021 justru mencatat kalau jumlah perokok dewasa di Indonesia justru meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.
Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa