Suara.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang akan melarang penjualan rokok ketengan di warung.
Ketua PDPI dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., mengungkapkan bahwa rencana itu bisa jadi strategi pengendalian tembakau yang penggunaannya memang jadi salah satu penyebab penyakit pernapasan.
"Upaya tersebut dapat diapresiasi sebagai upaya pengendalian tembakau. Karena memang fakta di lapangan akses rokok saat ini mudah diperoleh, termasuk oleh remaja dan anak-anak, salah satunya karena penjualan ketengan," kata dokter Agus saat dihubungi suara.com, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, menurut dokter Agus, pelarangan itu tidak cukup dilakukan bila tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kesehatan akibat konsumsi rokok. Dibutuhkan langkah lain yang konsisten dilakukan agar pengidap penyakit akibat rokok juga bisa berkurang.
"Perlu langkah-langkah lain yang konsisten sperti regulasi yang tegas tentang rokok sebagai bahan adiksi dan berbahaya, peringatan bergambar, larangan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, penyediaan fasilitas kesehatan berhenti merokok, serta kenaikan cukai rokok," sarannya.
Dengan makin ketatnya aturan penjualan rokok diharapkan konsumsi produk tembakau tersebut di Indonesia bisa menurun.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan pada 2021 justru mencatat kalau jumlah perokok dewasa di Indonesia justru meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.
Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Diskon BRI untuk Paket MCU dan Perawatan Ortopedi di Primaya Hospital, Cek di Sini
-
IDAI Ingatkan Risiko Susu Formula di MBG: ASI Tak Bisa Digantikan Produk Pabrik
-
Jangan Asal Cari di Internet! Dokter Ingatkan Bahaya Self-Diagnosis saat Nyeri Dada
-
Hati-hati Memilih ART, Ini Alasan Rekrutmen Tradisional Justru Ancam Keamanan Keluarga
-
Cara Kerja Lensa HALT pada Kacamata Anak dengan Miopia, Cegah Mata Minus Makin Parah
-
Bukan Sekadar Estetik, Air Treatment Norium by AZKO Bantu Jaga Kesehatan Bayi di Rumah
-
WHO Tetapkan Wabah Ebola di Kongo Darurat Internasional, Risiko Kematian 32,5 Persen
-
Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh
-
Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini