Suara.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dukung penuh rencana Presiden Joko Widodo yang akan melarang penjualan rokok ketengan di warung.
Ketua PDPI dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K)., mengungkapkan bahwa rencana itu bisa jadi strategi pengendalian tembakau yang penggunaannya memang jadi salah satu penyebab penyakit pernapasan.
"Upaya tersebut dapat diapresiasi sebagai upaya pengendalian tembakau. Karena memang fakta di lapangan akses rokok saat ini mudah diperoleh, termasuk oleh remaja dan anak-anak, salah satunya karena penjualan ketengan," kata dokter Agus saat dihubungi suara.com, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, menurut dokter Agus, pelarangan itu tidak cukup dilakukan bila tujuannya untuk mengurangi dampak terhadap kesehatan akibat konsumsi rokok. Dibutuhkan langkah lain yang konsisten dilakukan agar pengidap penyakit akibat rokok juga bisa berkurang.
"Perlu langkah-langkah lain yang konsisten sperti regulasi yang tegas tentang rokok sebagai bahan adiksi dan berbahaya, peringatan bergambar, larangan iklan, penerapan kawasan tanpa rokok, penyediaan fasilitas kesehatan berhenti merokok, serta kenaikan cukai rokok," sarannya.
Dengan makin ketatnya aturan penjualan rokok diharapkan konsumsi produk tembakau tersebut di Indonesia bisa menurun.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan pada 2021 justru mencatat kalau jumlah perokok dewasa di Indonesia justru meningkat dalam sepuluh tahun terakhir.
Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kemenkes, terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang. Dari sebelumnya 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.
Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan pemerintah tersebut ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
Pemrakarsa rancangan peraturan pemerintah tersebut ialah Kementerian Kesehatan. Adapun dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan penjualan rokok batangan itu tercantum dalam pokok materi muatan.
Selain itu, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi.
Lalu pokok materi muatan juga menganduk perihal penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar
-
Cara Efektif Mencegah Stunting dan Wasting Lewat Nutrisi yang Tepat untuk Si Kecil
-
Kisah Pasien Kanker Payudara Menyebar ke Tulang, Pilih Berobat Alternatif Dibanding Kemoterapi
-
Pengobatan Kanker dengan Teknologi Nuklir, Benarkah Lebih Aman dari Kemoterapi?
-
Data BPJS Ungkap Kasus DBD 4 Kali Lebih Tinggi dari Laporan Kemenkes, Ada Apa?
-
Camping Lebih dari Sekadar Liburan, Tapi Cara Ampuh Bentuk Karakter Anak