Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun 2023 nanti. Sontak membuat gaduh di kalangan masyarakat, khususnya para perokok batangan.
Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Baca Juga: Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok
Diketahui, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keluh Kesah Perokok
Salah seorang warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Ratno (45) mengaku kaget mendengar rencana pemerintah Jokowi bakal melarang penjualan rokok ketengan. Menurutnya, jika aturan itu benar diberlakukan, maka akan makin membuat sulit kalangan masyarakat bawah. Khususnya yang berpenghasilan rendah dan biasa membeli rokok batangan.
"Duh ngeteng aja diatur, nyebat makin berat nanti," ujar Sarwono.
Dia memahami, efek rokok untuk kesehatan, namun bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan, pendapatannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari. Makanya, salah satu caranya adalah beli ketengan.
Kata dia, kebijakan ini nantinya bisa berdampak tidak hanya bagi perokok, tapi juga pelaku usaha, khususnya pedagang kecil.
"Lihat saja, mamang-mamang penjual kopi, rokok ketengan di jalanan. Susah, konsumen mereka kan warga biasa, yang gak setiap hari bisa beli rokok bungkusan," tuturnya.
Ia pun berharap, pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan soal rencana larangan rokok ketengan itu. Di tengah sulitnya ekonomi saat ini, kebijakan itu justru dinilai bakal makin melilit warga berpenghasilan rendah.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Larang Jual Ketengan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok
-
Jokowi Larang Penjual Rokok Ketengan, Netizen: Nanti Belinya Pakai KTP dan Surat Vaksin
-
Pedagang Asongan Bakal Pusing, Jokowi Larang Jualan Rokok Eceran
-
Siap-siap! Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan!
-
Buat Para Ahli Hisap, Mulai Tahun Depan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Dapat Kado Keranda Mayat dari BEM UI, Kapolri Akui Polri Belum Sempurna dan Butuh Kritik
-
Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang
-
Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh
-
Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga
-
Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK