Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut, kasus Covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Namun sudah bolehkah lepas masker?
Jokowi menetapkan pencabutan aturan PPKM, setelah melihat laju infeksi Covid-19 bergejala ringan hingga tanpa gejala, fatality rate atau risiko kematian, hingga tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Apalagi menurut Jokowi saat ini seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM Level 1, menunjukan semua wilayah terkendali dari infeksi Covid-19.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Jokowi melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/11/2022).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menambahkan, kebijakan ini diambil setelah melalui proses pengkajian selama lebih dari 10 bulan. Hasilnya diputuskan pemerintah tidak lagi melarang kerumunan dan membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen masyarakat, untuk tetap hat-hati dan waspada," ungkapnya.
Namun khusus untuk aturan pakai masker, tetap harus dilanjutkan. Khususnya jika berada di keramaian dan ruangan tertutup.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus digalakkan, karena meningkatkan imunitas," jelasnya.
Lebih jauh, Presiden Jokowi juga meminta masyarakat kini jadi lebih mandiri dan sadar pada kondisinya masing-masing. Sehingga jika merasakan gejala Covid-19, segera beristirahat agar pulih dan memeriksakan secara mandiri ke dokter.
Baca Juga: Profil FX Hadi Rudyatmo: Eks Wali Kota Solo yang Dipanggil ke Istana, Calon Menteri Baru?
"Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tutup Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah