Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Adib Khumaidi angkat bicara mengenai ditolaknya uji formil Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Dr. Adib, pihaknya menyoroti masalah etika dilanggar dokter, pasien hingga rumah sakit bisa mengancam perlindungan masyarakat saatnya mengakses layanan kesehatan. Inilah sebabnya IDI sempat mengajukan uji formil UU Kesehatan yang disahkan pada 2023 lalu. Sayangnya masalah etika profesi kedokteran tidak diatur dalan UU Kesehatan baru tersebut.
"Core di dalam pelayanan itu etik profesi, kita berbicara mengenai etik profesi kedokterananya, ini jadi hal yang sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Dr. Adib di Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (2/3/2024).
Lebih lanjut Dr. Adib mengingatkan, meski masih banyak masyarakat belum memahami dampak buruk masalah etik kedokteran, namun efeknya bisa dirasakan langsung masyarakat. Seperti layanan atau pengobatan berbasis ilmiah dan penelitian, sehingga tindakan medis tidak dilakukan asal-asalan hanya berdasarkan katanya-katanya.
"Sehingga masyarakat dilayani layanan yang sebagai bukti ilmiah dan evident base, dilakukan juga sesuai oleh dokter yang sesuai kompetensinya dan dilakukan juga oleh dokter. Bagi kami oleh profesi terjaga dari sisi etiknya, sebagai upaya wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Dr. Adib.
Dr. Adib mengatakan masakan etik kedokteran ini tidak hanya jadi isu penting di Indonesia, tapi juga sudah jadi pembahasan dunia. Terlebih saat masalah etik dibicarakan langsung Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO di forum internasional.
"WHO juga bicara mengenai masalah etik isu, bicara permasalahan etik dalam profesi kedokteran di seluruh dunia, saat ini diharapkan era digitalisasi pelayanan, era sosial media, era akhirnya ada semacam anomali masyarakat yang harus dihadapi," pungkas Dr. Adib.
MK tolak uji formil UU Kesehatan
Mk menolak permohonan uji formil Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Putusan Soal Ambang Batas Parlemen Dinilai 'Nanggung', MK Semestinya Langsung Cabut Aturan
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2).
Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih atau menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. Fakta pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.
Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan,
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya
-
Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Lebih dari Sekadar Nutrisi, Protein Jadi Kunci Hidup Aktif dan Sehat
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Dari Antre Panjang ke Serba Cepat, Smart Hospital Ubah Cara Rumah Sakit Layani Pasien