Suara.com - Pemerintah didesak membuat banyak iklan layanan masyarakat terkait bahaya merokok sebagai upaya untuk menurunkan angka perokok pada anak. Data pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukan prevalensi perokok anak meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Selain membuat aturan yang makin ketat terkait penjualan dan konsumsi, Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany menyarankan pemerintah juga harus menggalakkan edukasi lewat iklan layanan masyarakat yang selama ini dinilai belum pernah dilakukan.
"Tetap harus dinaikkan (langkah edukasi) karena sekarang ini terlalu lemah pemerintah. Di mana coba iklan pemerintah yang menggambarkan bahaya merokok, dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan? Saya tidak pernah melihat definisi iklan yang besar itu. Ini satu bukti saja kalau pemerintah masih tidak peduli," kata prof Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, edukasi itu masih penting dilakukan mengingat kualitas pendidikan kebanyakan masyarakat Indonesia juga masih rendah. Prof. Hasbullah mengatakan bahwa orang tua yang masih memiliki anak remaja perlu jadi salah satu sasaran edukasi tersebut. Karena mereka yang akan jadi 'penjaga' bagi anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh rokok.
"Kebanyakan orang tua kita 85 persen tenaga kerja kita pendidikannya hanya SMP. Jadi nggak punya dorongan kuat jangka panjang untuk mencegah agar anaknya tidak merokok, yang dikhawatirkan itu kan dampak jangka panjangnya," ujarnya.
Dia juga mengkritisi aturan pelarangan penjualan dan iklan produk rokok berjarak 200 meter dari pusat pendidikan yang ada di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Prof. Hasbullah menegaskan kalau ketentuan jarak itu masih terlalu dekat.
"Idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah. Dan yang lebih penting lagi adalah harus ada pengawasan ketika rokok dijual," ujarnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!
-
Dua Pelari Muda dari Komunitas Sukses Naik Podium di Jakarta Running Festival 2025
-
Seberapa Kuat Daya Tahan Tubuh Manusia? Ini Kata Studi Terbaru
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Edukasi SADARI Agar Perempuan Lebih Sadar Deteksi Dini Kanker Payudara
-
Ginjal Rusak Tanpa Gejala? Inovasi Baru Ini Bantu Deteksi Dini dengan Akurat!
-
Apotek Bisa Jadi Garda Depan Edukasi dan Deteksi Dini Stunting, Begini Perannya
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien