Suara.com - Pemerintah didesak membuat banyak iklan layanan masyarakat terkait bahaya merokok sebagai upaya untuk menurunkan angka perokok pada anak. Data pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukan prevalensi perokok anak meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Selain membuat aturan yang makin ketat terkait penjualan dan konsumsi, Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany menyarankan pemerintah juga harus menggalakkan edukasi lewat iklan layanan masyarakat yang selama ini dinilai belum pernah dilakukan.
"Tetap harus dinaikkan (langkah edukasi) karena sekarang ini terlalu lemah pemerintah. Di mana coba iklan pemerintah yang menggambarkan bahaya merokok, dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan? Saya tidak pernah melihat definisi iklan yang besar itu. Ini satu bukti saja kalau pemerintah masih tidak peduli," kata prof Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, edukasi itu masih penting dilakukan mengingat kualitas pendidikan kebanyakan masyarakat Indonesia juga masih rendah. Prof. Hasbullah mengatakan bahwa orang tua yang masih memiliki anak remaja perlu jadi salah satu sasaran edukasi tersebut. Karena mereka yang akan jadi 'penjaga' bagi anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh rokok.
"Kebanyakan orang tua kita 85 persen tenaga kerja kita pendidikannya hanya SMP. Jadi nggak punya dorongan kuat jangka panjang untuk mencegah agar anaknya tidak merokok, yang dikhawatirkan itu kan dampak jangka panjangnya," ujarnya.
Dia juga mengkritisi aturan pelarangan penjualan dan iklan produk rokok berjarak 200 meter dari pusat pendidikan yang ada di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Prof. Hasbullah menegaskan kalau ketentuan jarak itu masih terlalu dekat.
"Idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah. Dan yang lebih penting lagi adalah harus ada pengawasan ketika rokok dijual," ujarnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya