Suara.com - Pemerintah didesak membuat banyak iklan layanan masyarakat terkait bahaya merokok sebagai upaya untuk menurunkan angka perokok pada anak. Data pada Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukan prevalensi perokok anak meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Selain membuat aturan yang makin ketat terkait penjualan dan konsumsi, Komnas Pengendalian Tembakau Prof. Hasbullah Thabrany menyarankan pemerintah juga harus menggalakkan edukasi lewat iklan layanan masyarakat yang selama ini dinilai belum pernah dilakukan.
"Tetap harus dinaikkan (langkah edukasi) karena sekarang ini terlalu lemah pemerintah. Di mana coba iklan pemerintah yang menggambarkan bahaya merokok, dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan? Saya tidak pernah melihat definisi iklan yang besar itu. Ini satu bukti saja kalau pemerintah masih tidak peduli," kata prof Hasbullah saat dihubungi suara.com, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, edukasi itu masih penting dilakukan mengingat kualitas pendidikan kebanyakan masyarakat Indonesia juga masih rendah. Prof. Hasbullah mengatakan bahwa orang tua yang masih memiliki anak remaja perlu jadi salah satu sasaran edukasi tersebut. Karena mereka yang akan jadi 'penjaga' bagi anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh rokok.
"Kebanyakan orang tua kita 85 persen tenaga kerja kita pendidikannya hanya SMP. Jadi nggak punya dorongan kuat jangka panjang untuk mencegah agar anaknya tidak merokok, yang dikhawatirkan itu kan dampak jangka panjangnya," ujarnya.
Dia juga mengkritisi aturan pelarangan penjualan dan iklan produk rokok berjarak 200 meter dari pusat pendidikan yang ada di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Prof. Hasbullah menegaskan kalau ketentuan jarak itu masih terlalu dekat.
"Idealnya yang bagus tidak ada iklan, tidak ada toko yang menjual rokok dalam jarak dekat dari anak sekolah. Dan yang lebih penting lagi adalah harus ada pengawasan ketika rokok dijual," ujarnya.
Suara.com coba mengonfirmasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi. Sayangnya, dr. Nadia enggan menanggapi lebih banyak. Dia meminta publik menunggu RPP Kesehatan tersebut disahkan oleh pemerintah pusat.
"Ditunggu dulu aja aturannya. Supaya lebih pasti ya," kata Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Notarace 2026 Siap Digelar, Ajang Lari yang Padukan Olahraga dan Wawasan Hukum
-
Rekomendasi Dokter Richard, Ini Solusi Praktis Redakan Wasir dengan Cara Alami
-
Kolesterol Tinggi Sering Tanpa Gejala, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini sejak Usia 20 Tahun
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?