Suara.com - Kabar simpang siur mengenai efek Bisfenol A (BPA) masih sering terdengar di tengah masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut, produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan galon berbahan polikarbonat diwajibkan untuk mencantumkan informasi “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label galonnya.
Tujuan BPOM mewajibkan pelabelan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA yang berasal dari AMDK.
Di sisi lain, pada hari Senin (26/8/2024) kelompok Studi Polimer yang beranggotakan para peneliti dan ahli polimer ITB merilis hasil penelitian uji keamanan dan kualitas air minum kemasan galon yang berbahan polikarbonat dari beberapa merek terpopuler, yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit.
Penelitian tersebut dilakukan di Jawa Barat mengingat wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri air minum dalam kemasan terbanyak di Indonesia.
Dari penelitian ini, ditemukan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbilang aman dan telah sesuai regulasi pemerintah serta standar internasional.
"Temuan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D.
Ia juga menegaskan bahwa sampel air minum galon tersebut teruji bebas dari kandungan zat berbahaya, tak terkecuali BPA.
“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya.
Baca Juga: Lima Hari Air Mati Gegara Pipa Rusak, PAM Jaya Beri Kompensasi ke Pelanggan Segini
Ia pun menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan bagian atau bentuk edukasi untuk masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berdasarkan pada sejumlah uji ilmiah yang ketat, tepercaya, dan independen. Studi ini berfokus untuk mendeteksi migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
Lewat penelitian yang telah dilakukan sekaligus menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024, Zainal mengungkapkan pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidaklah tepat dan berisiko menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 telah mengatur batas maksimal migrasi BPA pada kemasan pangan yaitu 600 mikrogram/kg. Namun, perlu dipahami bahwa BPA baru akan memiliki potensi migrasi pada kondisi dan suhu yang ekstrem atau di atas 150 derajat Celsius. Kondisi tersebut pun tidak umum terjadi.
Menurut Zainal, seluruh produk dengan kandungan BPA tetap tergolong aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan BPOM, “Air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu. BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan. Jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap,” lanjutnya.
Zainal Abidin juga menggarisbawahi pentingnya memahami dengan tepat air minum dalam kemasan galon yang dijual di pasaran sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi terhadap keamanan air kemasan galon.
Berita Terkait
-
Dorong Industri Air Minum Lewat IISMEX 2024
-
Jangan Sembarangan, Ini Pentingnya Konsumsi Air Minum Murni untuk Anak-Anak dan Ibu Hamil
-
Air Minum Bersih Langsung dari Pipa Jadi Prioritas Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Layanan Air Bersih di 14 Kelurahan Terganggu Imbas Kebakaran IPA Hutan Kota, PAM Jaya Kasih Kompensasi Segini
-
Kisah Getir Witan Sulaeman, Anak Penjual Sayur dan Tukang Galon Kini Jadi Andalan Timnas Indonesia
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga
-
Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental
-
Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026
-
Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat