Suara.com - Kabar simpang siur mengenai efek Bisfenol A (BPA) masih sering terdengar di tengah masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut, produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan galon berbahan polikarbonat diwajibkan untuk mencantumkan informasi “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan” pada label galonnya.
Tujuan BPOM mewajibkan pelabelan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat paparan BPA yang berasal dari AMDK.
Di sisi lain, pada hari Senin (26/8/2024) kelompok Studi Polimer yang beranggotakan para peneliti dan ahli polimer ITB merilis hasil penelitian uji keamanan dan kualitas air minum kemasan galon yang berbahan polikarbonat dari beberapa merek terpopuler, yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit.
Penelitian tersebut dilakukan di Jawa Barat mengingat wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri air minum dalam kemasan terbanyak di Indonesia.
Dari penelitian ini, ditemukan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbilang aman dan telah sesuai regulasi pemerintah serta standar internasional.
"Temuan ini sekaligus mengonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin Ph.D.
Ia juga menegaskan bahwa sampel air minum galon tersebut teruji bebas dari kandungan zat berbahaya, tak terkecuali BPA.
“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ujarnya.
Baca Juga: Lima Hari Air Mati Gegara Pipa Rusak, PAM Jaya Beri Kompensasi ke Pelanggan Segini
Ia pun menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan bagian atau bentuk edukasi untuk masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berdasarkan pada sejumlah uji ilmiah yang ketat, tepercaya, dan independen. Studi ini berfokus untuk mendeteksi migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
Lewat penelitian yang telah dilakukan sekaligus menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024, Zainal mengungkapkan pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidaklah tepat dan berisiko menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 telah mengatur batas maksimal migrasi BPA pada kemasan pangan yaitu 600 mikrogram/kg. Namun, perlu dipahami bahwa BPA baru akan memiliki potensi migrasi pada kondisi dan suhu yang ekstrem atau di atas 150 derajat Celsius. Kondisi tersebut pun tidak umum terjadi.
Menurut Zainal, seluruh produk dengan kandungan BPA tetap tergolong aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan BPOM, “Air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," terangnya.
“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu. BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan. Jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap,” lanjutnya.
Zainal Abidin juga menggarisbawahi pentingnya memahami dengan tepat air minum dalam kemasan galon yang dijual di pasaran sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi terhadap keamanan air kemasan galon.
Berita Terkait
-
Dorong Industri Air Minum Lewat IISMEX 2024
-
Jangan Sembarangan, Ini Pentingnya Konsumsi Air Minum Murni untuk Anak-Anak dan Ibu Hamil
-
Air Minum Bersih Langsung dari Pipa Jadi Prioritas Pemerintah Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Layanan Air Bersih di 14 Kelurahan Terganggu Imbas Kebakaran IPA Hutan Kota, PAM Jaya Kasih Kompensasi Segini
-
Kisah Getir Witan Sulaeman, Anak Penjual Sayur dan Tukang Galon Kini Jadi Andalan Timnas Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya
-
Waspada Super Flu Subclade K, Siapa Kelompok Paling Rentan? Ini Kata Ahli
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang