Suara.com - Penetapan iuran, manfaat, dan tafir pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemmapuan finansial masyarakat. Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah.
Sebelumnya, ditetapkan kebijakan penghapusan system kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan berlaku pada Juli 2025. Keputusan penghapusan kelas BPJS tersebut dikukuhkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pengumuman penghapusan system layanan kelas 1,2 dan 3 tersebut lantas menimbulkan isu iuran BPJS Kesehatan 2025 akan berubah. Sampai saat ini, belum ada perubahan irusan. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022.
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dikutip dari situs BPJS Kesehatan:
1. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan dan non pemerintahan sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan mandiri oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari empat anak, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
4. Iuran untuk kerabat pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau asisten, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Perawatan kelas III, per orang per bulan Rp42.000 dengan rincian per 1 Januari 2021, peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
- Perawatan kelas II, per orang per bulan sebesar Rp100.000.
- Perawatan kelas I, per orang per bulan sebesar Rp150.000.
5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak Yatim piatu sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Bengkak Rp 20 Triliun, DPR Desak Pemerintah Cari Solusi
Pembayaran iuran tersebut di atas paling lambat 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru akan ikenakan dalam aktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan dan peserta memperoleh layanan Kesehatan rawat inap. Denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan Kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Sesuai Perpres No.64 tahun 2020, ketentuan denda 5% tersebut dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.
- Maksimal jumlah bulan tertunggak 12 bulan.
- Denda maksimal Rp30 juta.
- Denda pelayanan ditanggung pemberi kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Demikian itu informasi iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru.
Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik
Pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.
Menurut Trubus, pernyataan Budi tersebut mengindikasikam adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.
"Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Kenapa Anak Muda Sekarang Banyak Terserang Vertigo? Ini Kata Dokter
-
Tips Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Menstruasi untuk Remaja Sehat dan Percaya Diri
-
Lagi Stres Kok Jadi Makan Berlebihan? Ini Penjelasan Psikolog Klinis
-
Otak Ternyata Bisa Meniru Emosi Orang, Hati-hati Anxiety Bisa Menular
-
National Hospital Surabaya Buktikan Masa Depan Medis Ada di Tangan AI!
-
Inovasi Bedah Robotik Pertama di Indonesia: Angkat Kanker Payudara Tanpa Hilangkan Bentuk Alami
-
Riset Ungkap Rahasia Bahagia: Bergerak 15 Menit Setiap Hari Bikin Mental Lebih Sehat
-
Mengembalikan Filosofi Pilates sebagai Olahraga yang Menyatukan Gerak, Napas, dan Ketenangan
-
Perawatan Mata Modern di Tengah Maraknya Gangguan Penglihatan
-
Terungkap! Ini Rahasia Otak Tetap Prima, Meski di Usia Lanjut