Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan? Banyak peserta merasa telah membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin tetapi belum pernah memanfaatkan layanannya.
Lantas, apakah dana tersebut bisa dikembalikan?
Mengutip ulasan dari berbagai sumber, BPJS Kesehatan beroperasi dengan prinsip gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Sebagai contoh, dalam sebuah perusahaan yang memiliki 100 karyawan, mungkin hanya 10 orang yang membutuhkan perawatan dalam satu bulan. Iuran BPJS Kesehatan yang dikumpulkan dari seluruh karyawan digunakan untuk membiayai mereka yang sakit. Dengan sistem ini, peserta yang sehat ikut berkontribusi membantu peserta lain yang membutuhkan.
Prinsip ini mencerminkan nilai solidaritas sosial, sehingga setiap orang dapat merasa lebih aman karena memiliki perlindungan kesehatan tanpa harus menghadapi beban biaya yang besar secara mendadak.
BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meskipun peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dana yang terkumpul bukan disimpan sebagai tabungan pribadi, melainkan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.
Dengan demikian, meskipun seorang peserta merasa tidak memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan program ini.
Sebagai gantinya, ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan di masa mendatang, mereka dapat memperoleh manfaat yang sama tanpa harus khawatir dengan biaya perawatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besar kecilnya iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dipilih. Berikut adalah daftar besaran iuran berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta membayar 5 persen dari gaji, di mana 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Berita Terkait
-
5 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Mudah Pakai HP
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Waspada! Obesitas Dewasa RI Melonjak, Kenali Bahaya Lemak Perut yang Mengintai Nyawa
-
Kota Paling Bersih dan Sehat di Indonesia? Kemenkes Umumkan Penerimanya Tahun Ini
-
Dari Flu hingga Hidung Tersumbat: Panduan Menenangkan Ibu Baru Saat Bayi Sakit
-
Hasil Penelitian: Nutrisi Tepat Sejak Dini Bisa Pangkas Biaya Rumah Sakit Hingga 4 Kali Lipat
-
Cegah Bau Mulut akibat Celah Gigi Palsu, Ini Penjelasan Studi dan Solusi untuk Pengguna
-
Stop Jilat Bibir! Ini 6 Rahasia Ampuh Atasi Bibir Kering Menurut Dokter
-
Alarm Kesehatan Nasional: 20 Juta Warga RI Hidup dengan Diabetes, Jakarta Bergerak Melawan!
-
Panduan Memilih Yogurt Premium untuk Me-Time Sehat, Nikmat, dan Nggak Bikin Bosan
-
Radang Usus Kronik Meningkat di Indonesia, Mengapa Banyak Pasien Baru Sadar Saat Sudah Parah?
-
Stop Diet Ketat! Ini 3 Rahasia Metabolisme Kuat ala Pakar Kesehatan yang Jarang Diketahui