Indotnesia - Belum lama ini sebuah video atasan yang memukul pegawainya viral di media sosial. Diketahui aksi pemukulan tersebut terjadi di kantor pajak Bekasi Utara. Salah satu penyebabnya lantaran korban mengabaikan panggilan telepon sang atasan saat hari Sabtu dan Minggu.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara angkat bicara. Melalui keterangan pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin menyayangkan kejadian tersebut.
“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ujar Neilmaldrin pada Rabu (8/6/2022) dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan penjelasan DJP, kronologi aksi pemukulan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. Hingga akhirnya, atasan hilang kendali dan memukul pegawainya sampai terjatuh.
Aksi kekerasan terhadap pegawai tersebut tidak dapat dibenarkan. Kejadian itu juga telah ditindaklanjuti dan pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian.
Aturan terkait hari libur pegawai secara jelas telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 79. Selain itu, dalam UU tersebut juga mencantumkan aturan terkait pembatasan waktu kerja, istirahat, dan cuti.
Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pemberian waktu istirahat dan cuti wajib diberikan kepada pekerja untuk mengembalikan kesegaran serta kesehatan baik fisik, mental hingga sosial.
Libur dan istirahat yang diberikan perusahaan berdasarkan aturan UU memiliki jenis yang bermacam-macam, diantaranya istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan.
Secara umum, aturan istirahat mingguan diberikan kepada pekerja selama 2 hari bagi yang bekerja 5 hari dalam seminggu dan 1 hari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Biasanya, hari libur tersebut ditetapkan pada Sabtu dan Minggu.
Meski begitu, hari tersebut dapat diganti dengan hari lain sesuai kesepakatan serta kebutuhan perusahaan yang diatur dalam yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Oleh karena itu, jika sesuai dengan peraturan UU, pegawai memiliki hak untuk menikmati hari libur tanpa harus diganggu dengan masalah pekerjaan. Tentunya, hal tersebut juga perlu disesuaikan dengan toleransi yang disepakati bersama antara atasan dan pegawai dalam menjalankan pekerjaan.
Sedangkan istirahat antara jam kerja biasanya diberikan setelah 4 jam bekerja. Biasanya, waktu istirahat tersebut diberikan minimal 30 menit dan bukan merupakan jam kerja.
Istirahat penting untuk dilakukan saat bekerja karena terlalu banyak bekerja bisa membuat seseorang tidak produktif dan akan membahayakan pekerja.
Sejumlah masalah yang dapat terjadi jika pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat cukup di antaranya adalah kelelahan hingga kejenuhan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Berita Terkait
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular
-
Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak
-
Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK
-
DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!
-
Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot