/
Kamis, 09 Juni 2022 | 13:37 WIB
Freepik/yanalya

Indotnesia - Belum lama ini sebuah video atasan yang memukul pegawainya viral di media sosial. Diketahui aksi pemukulan tersebut terjadi di kantor pajak Bekasi Utara. Salah satu penyebabnya lantaran korban mengabaikan panggilan telepon sang atasan saat hari Sabtu dan Minggu.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara angkat bicara. Melalui keterangan pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin menyayangkan kejadian tersebut.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ujar Neilmaldrin pada Rabu (8/6/2022) dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan penjelasan DJP, kronologi aksi pemukulan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. Hingga akhirnya, atasan hilang kendali dan memukul pegawainya sampai terjatuh.

Aksi kekerasan terhadap pegawai tersebut tidak dapat dibenarkan. Kejadian itu juga telah ditindaklanjuti dan pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian.

Aturan terkait hari libur pegawai secara jelas telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 79. Selain itu, dalam UU tersebut juga mencantumkan aturan terkait pembatasan waktu kerja, istirahat, dan cuti.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pemberian waktu istirahat dan cuti wajib diberikan kepada pekerja untuk mengembalikan kesegaran serta kesehatan baik fisik, mental hingga sosial.

Libur dan istirahat yang diberikan perusahaan berdasarkan aturan UU memiliki jenis yang bermacam-macam, diantaranya istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan. 

Secara umum, aturan istirahat mingguan diberikan kepada pekerja selama 2 hari bagi yang bekerja 5 hari dalam seminggu dan 1 hari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Biasanya, hari libur tersebut ditetapkan pada Sabtu dan Minggu.

Meski begitu, hari tersebut dapat diganti dengan hari lain sesuai kesepakatan serta kebutuhan perusahaan yang diatur dalam yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Oleh karena itu, jika sesuai dengan peraturan UU, pegawai memiliki hak untuk menikmati hari libur tanpa harus diganggu dengan masalah pekerjaan. Tentunya, hal tersebut juga perlu disesuaikan dengan toleransi yang disepakati bersama antara atasan dan pegawai dalam menjalankan pekerjaan.

Sedangkan istirahat antara jam kerja biasanya diberikan setelah 4 jam bekerja. Biasanya, waktu istirahat tersebut diberikan minimal 30 menit dan bukan merupakan jam kerja. 

Istirahat penting untuk dilakukan saat bekerja karena terlalu banyak bekerja bisa membuat seseorang tidak produktif dan akan membahayakan pekerja.

Sejumlah masalah yang dapat terjadi jika pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat cukup di antaranya adalah kelelahan hingga kejenuhan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

Load More