/
Rabu, 15 Juni 2022 | 10:42 WIB
Indotnesia/Eko Junianto

Berdasarkan pasal 291 dalam UU tersebut, sanksi bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm akan dipidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda Rp250 ribu.

Load More