Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka peluang penggunaan skuter listrik di kawasan wisata yang ada di wilayahnya.
Meski mendapatkan lampu hijau untuk bisa kembali beroperasi di kawasan wisata, Pemkot Jogja masih menunggu pengesahan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan penggunaan skuter listrik.
Menurut keterangan Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, ia menyebut bahwa pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja meliputi seluruh ruas jalan protokol, serta dilarang beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.
"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trotoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media pada Selasa (26/7/2022), seperti dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, selain di ruas jalan protokol kemungkinan kendaraan listrik masih diperbolehkan untuk digunakan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) No. 45 Tahun 2020 sebagai acuan awal Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik.
"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," ungkap Sumadi, dikutip dari Suara.com.
Hingga kini, Perwal terkait aturan penggunaan skuter listrik di kawasan Jogja masih berada di biro hukum untuk dicek kesesuaiannya. Kemudian, jika telah sesuai akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan.
Diketahui, sejak Kamis (31/3/2022) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Kebijakan tersebut menuai sejumlah pro-kontra dari masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki jasa sewa skuter listrik, mereka merasa dirugikan karena usahanya jadi sepi dan tidak memiliki tempat lain.
Baca Juga: Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Akibatnya, sejumlah pengusaha sewa tersebut masih ada yang nekat menyewakan skuter listrik.
Padahal, pemerintah telah memasang rambu larangan untuk menyewakan atau mengendarai kendaraan listrik di seluruh wilayah Kota Jogja, termasuk di sepanjang Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulya, dan Jalan Margo Utomo.
Tag
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971