/
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:00 WIB
Pemkot Jogja buka peluang skuter listrik bisa beroperasi di tempat wisata. (Suara.com/ Rahmat Jiwandono)

Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka peluang penggunaan skuter listrik di kawasan wisata yang ada di wilayahnya.

Meski mendapatkan lampu hijau untuk bisa kembali beroperasi di kawasan wisata, Pemkot Jogja masih menunggu pengesahan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan penggunaan skuter listrik.

Menurut keterangan Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, ia menyebut bahwa pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja meliputi seluruh ruas jalan protokol, serta dilarang beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.

"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trotoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media pada Selasa (26/7/2022), seperti dikutip dari Suara.com.

Oleh karena itu, selain di ruas jalan protokol kemungkinan kendaraan listrik masih diperbolehkan untuk digunakan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) No. 45 Tahun 2020 sebagai acuan awal Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik.

"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," ungkap Sumadi, dikutip dari Suara.com.

Hingga kini, Perwal terkait aturan penggunaan skuter listrik di kawasan Jogja masih berada di biro hukum untuk dicek kesesuaiannya. Kemudian, jika telah sesuai akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan.

Diketahui, sejak Kamis (31/3/2022) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Kebijakan tersebut menuai sejumlah pro-kontra dari masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki jasa sewa skuter listrik, mereka merasa dirugikan karena usahanya jadi sepi dan tidak memiliki tempat lain.

Baca Juga: Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Akibatnya, sejumlah pengusaha sewa tersebut masih ada yang nekat menyewakan skuter listrik. 

Padahal, pemerintah telah memasang rambu larangan untuk menyewakan atau mengendarai kendaraan listrik di seluruh wilayah Kota Jogja, termasuk di sepanjang Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulya, dan Jalan Margo Utomo.

Load More