Indotnesia - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka peluang penggunaan skuter listrik di kawasan wisata yang ada di wilayahnya.
Meski mendapatkan lampu hijau untuk bisa kembali beroperasi di kawasan wisata, Pemkot Jogja masih menunggu pengesahan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) terkait aturan penggunaan skuter listrik.
Menurut keterangan Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, ia menyebut bahwa pelarangan operasional skuter listrik di wilayah Kota Jogja meliputi seluruh ruas jalan protokol, serta dilarang beroperasi di sepanjang trotoar yang ada.
"Yang penting nggak boleh di jalan umum. Trotoar enggak boleh," kata Sumadi kepada awak media pada Selasa (26/7/2022), seperti dikutip dari Suara.com.
Oleh karena itu, selain di ruas jalan protokol kemungkinan kendaraan listrik masih diperbolehkan untuk digunakan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) No. 45 Tahun 2020 sebagai acuan awal Perwal tentang kendaraan bertenaga listrik.
"Konsepnya di seluruh kota dilarang kecuali di pemukiman, di perumahan itu yang boleh. Kita sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan saja," ungkap Sumadi, dikutip dari Suara.com.
Hingga kini, Perwal terkait aturan penggunaan skuter listrik di kawasan Jogja masih berada di biro hukum untuk dicek kesesuaiannya. Kemudian, jika telah sesuai akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta persetujuan.
Diketahui, sejak Kamis (31/3/2022) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Kebijakan tersebut menuai sejumlah pro-kontra dari masyarakat. Bagi masyarakat yang memiliki jasa sewa skuter listrik, mereka merasa dirugikan karena usahanya jadi sepi dan tidak memiliki tempat lain.
Baca Juga: Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Akibatnya, sejumlah pengusaha sewa tersebut masih ada yang nekat menyewakan skuter listrik.
Padahal, pemerintah telah memasang rambu larangan untuk menyewakan atau mengendarai kendaraan listrik di seluruh wilayah Kota Jogja, termasuk di sepanjang Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulya, dan Jalan Margo Utomo.
Tag
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam