Indotnesia - Sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan praktik jual beli seragam yang bertentangan dengan aturan pemerintah.
Hal itu terungkap dari laporan penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Melansir dari Suara Jogja, Ombudsman RI DIY telah melakukan observasi langsung ke lapangan dan menemukan modus-modus penjualan seragam oleh sekolah.
Modus jual beli seragam di sekolah itu dilakukan dengan beberapa cara, seperti melalui koperasi, paguyuban orang tua, dan beberapa orang tua yang ditunjuk untuk membantu penjualan.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Dwi Heruyanto, seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Selain itu, terdapat kecurangan dalam formulir seperti tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam boleh dilakukan di luar sekolah. Hal tersebut membuat orang tua siswa mau tidak mau membeli seragam dari sekolah.
Dwi mengatakan formulir pemesanan seragam juga tanpa dilengkapi nama sekolah. Sejauh ini, tim pemantau penerimaan peserta didik baru dari Ombudsman sedang mengkaji motif penjualan seragam.
Berdasarkan Permendikbud No.45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah, seragam siswa diusahakan sendiri oleh orang tua/wali murid. Sekolah tidak bisa memaksa murid untuk membeli seragam di sekolah.
"Koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” tutur Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa.
Selain itu, praktik jual beli di sekolah juga melanggar Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 entang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Baca Juga: Tak Hanya Pendaftaran, Ini Kewajiban PSE Lingkup Privat Menurut Aturan Kominfo
Pada awal Juli 2022, ORI DIY merilis temuan penjualan seragam oleh beberapa sekolah. Praktik tersebut penuh kecurangan karena pihak sekolah mengakali cara agar tetap bisa menjual seragam kepada peserta didik.
Ombudsman DIY telah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam, antara lain SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Srandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Diberhentikan Sponsor dan 'Dikeramasi' Satu Indonesia, Fadly Alberto Hengga Muncul dan Ucap Ini
-
Proyek IT MBG Rp1,2 T Dituding Gaib, Kepala BGN Pastikan Anggaran Nyata dan Transparan
-
7 SMP Swasta Terbaik di Palembang 2026, Biaya Masuk Mulai Rp7 Jutaan hingga Rp26 Juta
-
Bukan Sekadar Pelengkap, Sekjen KPP RI: Legislator Perempuan Kini Bagian dari Pengambil Kebijakan
-
Rekomendasi Laptop All-Rounder 2026, Spek Gahar Harga Aman
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Jadi Tersangka, Eks Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto Lalai Kelola Bantargebang Sejak 2024
-
Infobank 500 Most Outstanding Women 2026: BRI Borong 3 Penghargaan Lewat Kepemimpinan Para Perempuan
-
Penelitian Baru: Salinitas Air Minum Berkontribusi pada Risiko Hipertensi