Indotnesia - Siapa di antara kalian yang mengantongi uang rusak? Jangan dibuang, Bank Indonesia (BI) memberikan pelayanan penukaran uang rusak atau cacat bagi kalian yang memilikinya.
Uang adalah alat tukar yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Uang dapat berupa uang kertas, logam, atau perak yang dicetak dengan desain tertentu.
Hampir tiap hari uang beredar dari satu pemilik ke pemilik lain. Tak heran, uang kerap kali mengalami kerusakan seperti lecek atau robek terutama pada uang kertas.
Uang kertas yang cacat tidak akan diterima di pasaran. Karena itu, kebanyakan orang akan mengakali uang robek atau terpotong dengan menyambungnya menggunakan lem solasi. Akan tetapi, cara tersebut bisa menambah kerusakan pada uang.
Sebagai gantinya, kalian bisa menukarkan uang cacat ke bank. Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, ini syarat penukaran uang rusak atau uang cacat.
1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut.
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenal. Bagi uang kertas harus memenuhi ketentuan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Baca Juga: Erigo-X di New York Fashion Week, Usung Tema Menjadi Diri Sendiri
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
3. Sementara, apabila fisik uang rupiah kertas kurang dari (dua per tiga) bagian atau 68 persen dari ukuran asli, maka uang tidak dapat ditukarkan.
4. Penggantian uang rusak atau cacat sebagian karena terbakar dapat ditukarkan jika masih bisa dikenali keasliannya. Dalam suatu kasus, penukaran uang ini dapat dimintai surat keterangan dari kalurahan atau kantor kepolisian.
5. Selain itu Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang rusak karena sengaja dirusak dan uang hilang dan musnah karena sebab apapun.
6. Uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal ukuran fisik lebih besar atau , terbagi maksimal dua bagian dengan nomor seri pada uang lengkap, dan uang rusak yang masih dapat dikenali keasliannya.
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
Jadwal FYP TikTok 2026 Terbaru: Jam Terbaik Unggah Konten Biar Viral!
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
HP Gaming Murah Anyar, Nubia Neo 5 Pro Andalkan RAM 12 GB dan Layar OLED
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin
-
5 HP Xiaomi 5G di Bawah Rp4 Juta April 2026, Performa Kencang Tanpa Lemot
-
5 Mobil Keluarga Bekas Pengganti Avanza, Hemat dan Tangguh Dipakai Harian
-
5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai