Indotnesia - Laporan penyanyi Lesti Kejora atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar, membuka kembali fakta tentang kasus KDRT di Indonesia.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Ham mencatat ada 544.452 kasus KDRT sepanjang 2004-2021. Korban KDRT kerap mengalami ketakutan, menjadi disabilitas, memiliki keingina bunuh diri, kehilangan rasa percaya diri, dan trauma berkepanjangan.
Meski pelaku KDRT dapat dikenai sanksi hukuman penjara hingga 5 tahun, seperti tertera dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT, namun banyak korban yang tidak berani melapor.
Sebenarnya ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT agar korban mendapat perlindungan dan pelaku diadili. Berikut 5 cara melaporkan kasus KDRT:
Lapor Polisi
Lesti memilih melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila melaporkan KDRT ke polisi, antara lain:
1. Lapor ke kantor kepolisian terdekat. Jika melapor ke Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit Perempuan dan Anak.
2. Korban akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan medis, yang akan menjadi bukti dalam proses pengadilan.
3. Korban akan dimintai keterangan sebagai saksi, dan menyampaikan bukti (jika ada) untuk memperkuat laporan.
Baca Juga: Sinopsis Film Jagat Arwah yang Diperankan Cinta Laura hingga Bintang Muda Ari Irham
4. Dengan minimal dua alat bukti, polisi akan meningkat status pihak terlapor menjadi tersangka.
Selama mengikuti proses yang berlaku, jangan lupa mencatat nama penyidik agar dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Dalam Pasal 55 UU Penghapusan KDRT, salah satu bukti yang sah adalah keterangan dari saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
Lapor ke Kementerian PPPA secara Online
Pada April 2022, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 192.
Ada dua cara untuk menghubungi layanan SAPA 192, yakni melalui telepon 021-192 dan pesan WhatsApp 08111-129-129.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Tahta Mobil Terlaris Maret 2026 dari Innova Hampir Direnggut, Intip Pesona Spek dan Harga Jaecoo J5
-
Mikroplastik Ancam Dasar Laut, Cacing Bambu Jadi Korban Pertama
-
Akses Kota Siantar Akan Ditutup Sementara, Arus Lalin Dialihkan
-
Review Film Feel My Voice: Cerita Hangat tentang Cinta dan Kebebasan
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
5 Bedak Tabur di Alfamart yang Murah dan Tahan Lama, Bikin Makeup Flawless
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Belajar Mencintai Tanpa Syarat dari Seorang Ayah Bernama Sabari