/
Selasa, 24 Mei 2022 | 10:59 WIB
Indotnesia/ Asy Syaffa Nada A.

Indotnesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan KTP yang berlaku sejak 21 April 2022. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ditetapkan pada 11 April 2022, aturan baru pembuatan KTP memiliki sejumlah ketentuan. Dilansir dari Suara.com, perubahan aturan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yaitu:

1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sedangkan untuk aturan baru pembuatan KTP tertuang dalam pasal 4 ayat (2) tentang Nama Tidak Multitafsir, Maksimal 60 huruf dan Minimal 2 Kata; dan pasal 5 terkait Penulisan Nama Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan.

Secara lebih rinci, berdasarkan aturan baru dalam pasal 4 ayat (2), pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus memenuhi syarat berikut:

1. Nama tidak boleh disingkat.

2. Nama harus memiliki minimal dua kata.

3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun multitafsir.

4. Jumlah huruf dalam nama maksimal 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.

Sementara berdasarkan pasal 5, aturan baru pembuatan KTP diantaranya adalah:

1. Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan sebagai satu kesatuan nama.

3. Gelar pendidikan, keagamaan, dan adat dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.

4. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca sekaligus mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan perbaikan atau pengubahan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri tertuang dalam pasal 4 ayat (4).

Selain KTP, aturan baru tersebut juga berlaku bagi dokumen kependudukan lain, yaitu Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil.

Load More