Indotnesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan KTP yang berlaku sejak 21 April 2022. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ditetapkan pada 11 April 2022, aturan baru pembuatan KTP memiliki sejumlah ketentuan. Dilansir dari Suara.com, perubahan aturan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yaitu:
1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sedangkan untuk aturan baru pembuatan KTP tertuang dalam pasal 4 ayat (2) tentang Nama Tidak Multitafsir, Maksimal 60 huruf dan Minimal 2 Kata; dan pasal 5 terkait Penulisan Nama Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan.
Secara lebih rinci, berdasarkan aturan baru dalam pasal 4 ayat (2), pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus memenuhi syarat berikut:
1. Nama tidak boleh disingkat.
2. Nama harus memiliki minimal dua kata.
3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
4. Jumlah huruf dalam nama maksimal 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Sementara berdasarkan pasal 5, aturan baru pembuatan KTP diantaranya adalah:
1. Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan sebagai satu kesatuan nama.
3. Gelar pendidikan, keagamaan, dan adat dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
4. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca sekaligus mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan perbaikan atau pengubahan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri tertuang dalam pasal 4 ayat (4).
Selain KTP, aturan baru tersebut juga berlaku bagi dokumen kependudukan lain, yaitu Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil.
Berita Terkait
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kabel Bekas Jadi Barang Berkelas, Limbah Elektronik Bisa Hasilkan Cuan?
-
Belajar Langsung di Hutan Mangrove, Cara KLH Kenalkan Keanekaragaman Hayati ke Generasi Muda
-
Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Mathew Baker Naik Kelas, Nova Arianto Bangga Target Utama Cetak Pemain Senior Tercapai
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Foto Pocong Ini Sempat Bikin Warga Palembang Resah, Akhir Ceritanya Tak Disangka
-
Dari Sekarang untuk Masa Depan: Less Waste yang Dimulai dari Diri Sendiri