Indotnesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan KTP yang berlaku sejak 21 April 2022. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ditetapkan pada 11 April 2022, aturan baru pembuatan KTP memiliki sejumlah ketentuan. Dilansir dari Suara.com, perubahan aturan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yaitu:
1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sedangkan untuk aturan baru pembuatan KTP tertuang dalam pasal 4 ayat (2) tentang Nama Tidak Multitafsir, Maksimal 60 huruf dan Minimal 2 Kata; dan pasal 5 terkait Penulisan Nama Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan.
Secara lebih rinci, berdasarkan aturan baru dalam pasal 4 ayat (2), pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus memenuhi syarat berikut:
1. Nama tidak boleh disingkat.
2. Nama harus memiliki minimal dua kata.
3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
4. Jumlah huruf dalam nama maksimal 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Sementara berdasarkan pasal 5, aturan baru pembuatan KTP diantaranya adalah:
1. Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan sebagai satu kesatuan nama.
3. Gelar pendidikan, keagamaan, dan adat dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
4. Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca sekaligus mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri No. 73 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan perbaikan atau pengubahan nama yang harus melalui proses penetapan pengadilan negeri tertuang dalam pasal 4 ayat (4).
Selain KTP, aturan baru tersebut juga berlaku bagi dokumen kependudukan lain, yaitu Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Pencatatan Sipil.
Berita Terkait
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
Terkini
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Terungkap! Maarten Paes Blak-blakan Soal Peran Penasihat Teknis PSSI di Balik Transfernya ke Ajax
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
5 Film dan Series Tayang di Prime Video Maret 2026, Siren's Kiss Sampai Young Sherlock
-
Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjungpinang, Pelaku Tega Potong Tubuh Istri
-
Dari Kajian Sampai Bazaar UMKM, Hijrahfest Ramadan 2026 "Comeback Stronger" Hadir di Jakarta
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Fariz RM Diam-Diam Bebas Penjara, Tak Ada yang Jemput: Kayak di Film-Film