Indotnesia - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan KTP yang berlaku sejak 21 April 2022. Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ditetapkan pada 11 April 2022, aturan baru pembuatan KTP memiliki sejumlah ketentuan. Dilansir dari Suara.com, perubahan aturan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yaitu:
1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
2. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Sedangkan untuk aturan baru pembuatan KTP tertuang dalam pasal 4 ayat (2) tentang Nama Tidak Multitafsir, Maksimal 60 huruf dan Minimal 2 Kata; dan pasal 5 terkait Penulisan Nama Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia, Aturan Nama Marga dan Gelar Pendidikan.
Secara lebih rinci, berdasarkan aturan baru dalam pasal 4 ayat (2), pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus memenuhi syarat berikut:
1. Nama tidak boleh disingkat.
2. Nama harus memiliki minimal dua kata.
3. Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
4. Jumlah huruf dalam nama maksimal 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Sementara berdasarkan pasal 5, aturan baru pembuatan KTP diantaranya adalah:
1. Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan sebagai satu kesatuan nama.
3. Gelar pendidikan, keagamaan, dan adat dapat dicantumkan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
Berita Terkait
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
-
Dukcapil Temukan Nama dengan 79 Huruf: Terlalu Panjang untuk Kolom KTP!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cari Mobil Bekas Irit BBM? Ini 3 Pilihan Tangguh yang Masih Layak Dibeli
-
Kendala Jadwal, That Time I Got Reincarnated as a Slime S4 Tunda Episode 5
-
Bidan di Belitang Tak Sangka Menang Mobil dari Undian Bank Sumsel Babel
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Lawan Minyak Berlebih, Ini 4 Face Wash Charcoal Terbaik untuk Pria
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
Curhat Soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Pelatih Bali United Menyesal
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa