Indotnesia - Belum lama ini kabar dua orang pemuda di Hyesan, Korea Utara (Korut) yang menyebarkan drama Korea Selatan jadi perbincangan publik.
Pasalnya, dua warga negara tersebut dieksekusi mati secara publik oleh pihak berwenang Korut karena ketahuan mengonsumsi dan menyebarkan konten media asing.
Dikenal sebagai negara tertutup, Korea Utara memiliki sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh warga negaranya. Salah satunya, dalam mematuhi larangan yang tidak boleh dilakukan di negara tersebut.
Selain mengonsumsi drama Korea Selatan, berikut daftar larangan lain yang harus dipatuhi di Korea Utara, dilansir dari berbagai sumber.
1. Dilarang Meninggalkan Korea Utara Tanpa Izin
Warga negara Korea Utara dilarang untuk bebas bepergian dan harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Oleh karena itu, tak jarang kita mendengar banyak warganya yang kabur dari negara otoriter tersebut menuju kamp yang aman di Korea Selatan.
Meski begitu, untuk meninggalkan Korea Utara juga bukan merupakan hal yang mudah, karena area perbatasan yang dijaga ketat oleh militer dan dipenuhi ranjau hingga ancaman kerja paksa maupun dieksekusi mati jika ketahuan kabur.
Baca Juga: Aktris Amerika Kirstie Alley Meninggal Dunia, Inilah Sosoknya
2. Dilarang Tertawa Saat Hari Berkabung Pemimpin Negara
Pemerintah Korea Utara sempat memberlakukan larangan tertawa selama 11 hari pada Desember 2021 saat hari berkabung memperingati 10 tahun kematian Kim Jong Il, pemimpin Korut kedua sekaligus ayah Kim Jong Un.
Hal itu dilakukan serius dengan memerintahkan pihak kepolisian melakukan pengawasan ketat dan memperhatikan setiap orang yang tidak memperlihatkan perasaan berduka di depan umum.
3. Dilarang Melakukan Panggilan Telepon Internasional
Sebagai negara yang membatasi diri dari dunia internasional, Korea Utara juga melarang warganya untuk melakukan panggilan telepon internasional.
Siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut, akan dieksekusi hingga mendapatkan hukuman mati.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?