Indotnesia - Ramai kabar pejabat pajak yang memiliki aset hingga puluhan miliar dan gaya hidup mewah dengan berbagai produk ternama dunia membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyelidikan.
Selain itu, kasus tentang pejabat negara memiliki gaya hidup mewah juga turut mendapatkan sorotan publik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut PPATK, pihaknya telah sejak lama curiga dengan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang berputar di Kementerian Keuangan.
Diketahui, PPATK merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi arus keuangan di Indonesia.
Sebagai pengawas, mereka juga dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan kejanggalan transaksi arus keuangan.
Lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang pengertian, tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bawah ini.
PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang mengkoordinasi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Secara internasional, PPATK termasuk Financial Intelligence Unit (FIU) dengan tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskannya ke lembaga penegak hukum.
Baca Juga: Trailer Resmi "The Little Mermaid" Meluncur saat Oscar, Ini Daftar Pemerannya
Aturan terkait keberadaan lembaga PPATK pertama kali di Indonesia tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu, UU tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk memperkuat landasan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, diaturlah Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan UU terdahulu.
Dalam UU No. 8 Tahun 2010, keberadaan PPATK semakin diperkuat sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun.
Pelaporan tugas lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK menyampaikan laporan terkait tugas, fungsi, serta wewenangnya secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) per 6 (enam) bulan.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPATK
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement