Indotnesia - Setiap kali menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, masih ada sejumlah orang yang bingung dengan aturan terkait larangan potong kuku dan rambut.
Larangan tersebut hingga saat ini juga masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan pendapat antara sejumlah ulama.
Meski begitu, dasar dari larangan potong kuku dan rambut sebelum Hari Raya Idul Adha diketahui berawal dari pemahaman hadits riwayat Ummu Salamah dalam sejumlah kitab hadits para ulama.
Dilansir dari laman NU Online, Ummu Salamah pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berniat untuk berkurban dilarang memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai berkurban.
Jadi, larangan potong kuku dan rambut disunahkan untuk dilakukan oleh orang yang akan melakukan kurban.
Ada pula pendapat lain yang menyebut, bahwa larangan tersebut diberlakukan pada hewan kurban.
Sedangkan perbedaan pendapat ulama dari empat mazhab utama dalam Islam juga beragam, yaitu:
Baca Juga: Sinopsis Film Elemental, Animasi Seru dengan Genre Petualangan dan Komedi
- Mazhab Hanafi
Menurut Abu Hanifah dan mayoritas ulama Hanafi menjelaskan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha diperbolehkan dan tidak makruh.
Larangan tersebut dipahami untuk ditujukan kepada hewan kurban, bukan kepada orang yang akan berkurban dan bersifat sunnah.
- Mazhab Maliki
Adapun menurut Imam Malik dan sebagian ulama Maliki mengatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah makruh dan dilakukan oleh orang yang akan berkurban, bukan kepada hewan kurban.
- Mazhab Syafi’i
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta