/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:32 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan perempuan hamil (Suara Sumedang)

Suara Joglo - Kasus pembunuhan seorang perempuan hamil berinisial DTS di Lumajang Jawa Timur ( Jatim ) akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AR, tak lain adalah suami siri korban sendiri.

Korban ini menderita luka yang sangat parah. Tubuhnya penuh luka bacokan celurit secara acak. Luka-luka itu menjadi penyebab korban yang mengandung anak dari pelaku akhirnya tewas.

Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, korban dihabisi oleh AR didasari cemburu buta. Saat pelaku dan korban saling menelepon, pelaku mendengar ada pria lain di sebelah korban.

Gara-gara hal itu pelaku kemudian kalap. Ia cemburu buta, lantas tega menghabisi nyawa korban dengan menggunakan celurit. Padahal, belakangan terungkap kalau lelaki yang bersama korban ternyata kakak kandungnya. 

"Kejadian ini 28 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku setelah lidik AKBP Lintar dan tim, telah ditemukan tersangka AR," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (09/12/2022).

"AR dan DTS merupakan suami istri namun nikah siri. Mengenaskan lagi, dari keterangan bidan setempat, korban ini hamil 23 minggu atau 5 bulan," katanya menambahkan.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, pelaku baru tertangkap sepekan setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku bersembunyi di wilayah Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura.

"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang dia duga menjadi pacar istri sirinya, karena tersangka mendengar suara korban bersama lelaki (dalam telpon)," katanya menambahkan.

"'Itu siapa’ dijawab korban ‘sama teman saya’. Di situlah cemburu muncul. Lalu tersangka cari korban. Ternyata si korban ini ada di rumah kakaknya," tambahnya.

Baca Juga: Kroasia vs Brasil: Skenario Pertandingan, Rekor Pertemuan dan Deretan Fakta Menarik

Setelah mengetahui korban berada di rumah kakaknya, tersangka menjemput korban, lalu dibonceng menggunakan Supra hitam. Di tengah perjalanan dengan latar persawahan, janda anak dua itu dibunuh menggunakan celurit yang telah disiapkan oleh tersangka.

"Luka acak di beberapa bagian tubuh. Luka di dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru," ujarnya.

Ditanya mengenai adanya dorongan dari istri pertama AR supaya menghabisi DTS, AKBP Lintar masih melakukan pendalaman. Sebab, sehari sebelum DTS dihabisi, istri pertama AR sempat menemui DTS.

"Informasi yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian istri pertama datangi rumah istri siri. Selanjutnya kami dalami tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Supra hitam yang dijadikan tersangka sebagai sarana, sebilah celurit, pakaian korban dan tersangka, uang tunai Rp 34 ribu serta gelang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Load More