/
Senin, 16 Januari 2023 | 15:46 WIB
Ferry Irawan Ingin Damai dengan Venna Melinda ([Instagram/@ferryirawanreal])

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Load More