Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan soal pesanan terhadap hukuman Ferdy Sambo. Hal itu diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Uya Kuya TV.
Dalam kesempatan itu, Uya Kuya meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun sempat menyinggung soal hukuman yang bakal menjerat Ferdy Sambo.
"Sambo menurut bapak akan kena pasal 340 atau pasal 338," tanya Uya Kuya seperti dikutip di channel YouTubenya, Selasa (17/1/2023).
"Menurut saya 340," jawab Mahfud MD.
"Hukuman mati atau seumur hidup," tanya Uya Kuya lagi.
"Wah kalau itu ndak tahu saya ya di antara itu, saya kok percaya 340," ungkapnya.
Lebih jauh, Mahfud MD kemudian menyebutkan sempat mendapat selentingan bahwa ada gerakan untuk mengarahkan hukuman terhadap Ferdy Sambo ke angka bukan huruf.
"Meskipun konon saya dengar adanya gerakan-gerakan pesanan agar itu hukumannya angka saja jangan huruf. Kalau angka itu 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup yasudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah," bebernya.
Saat disinggung bila hukuman terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana?
Baca Juga: Ricky Rizal Sampai Bersumpah Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Saya kira tidak, sidangnya sangat terbuka," ungkapnya.
"Bila ada banding dan kasasi itu sebenarnya terutama di kasasi ya itu hanya memeriksa penerapan hukumnya bukan faktanya. Sekarang penerapan hukum benar atau tidak, fakta tidak bisa diubah," tambahnya.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup.
"menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 junchto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
Terkini
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
5 Tablet Murah Rp1 Jutaan untuk Pelajar, Lancar buat Akses Aplikasi Belajar
-
Harga Cabai Rawit di Pontianak Ugal-ugalan, Pasokan Jawa Seret Jelang Ramadan
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
28 Pemain Timnas Indonesia U-17 untuk Hadapi China, Satu Diaspora Jadi Sorotan
-
GENsi Digelar di Palembang, Komdigi-Indosat Dorong Anak Muda Hadapi Era Super-Cycle AI
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
4 Cleanser Pentavitin, Bersihkan Kotoran pada Kulit Sensitif dan Kering
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya