Menkopolhukam Mahfud MD mengaku mendengar selentingan soal pesanan terhadap hukuman Ferdy Sambo. Hal itu diungkap saat menjadi bintang tamu dalam acara Uya Kuya TV.
Dalam kesempatan itu, Uya Kuya meminta pendapat Mahfud MD terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia pun sempat menyinggung soal hukuman yang bakal menjerat Ferdy Sambo.
"Sambo menurut bapak akan kena pasal 340 atau pasal 338," tanya Uya Kuya seperti dikutip di channel YouTubenya, Selasa (17/1/2023).
"Menurut saya 340," jawab Mahfud MD.
"Hukuman mati atau seumur hidup," tanya Uya Kuya lagi.
"Wah kalau itu ndak tahu saya ya di antara itu, saya kok percaya 340," ungkapnya.
Lebih jauh, Mahfud MD kemudian menyebutkan sempat mendapat selentingan bahwa ada gerakan untuk mengarahkan hukuman terhadap Ferdy Sambo ke angka bukan huruf.
"Meskipun konon saya dengar adanya gerakan-gerakan pesanan agar itu hukumannya angka saja jangan huruf. Kalau angka itu 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup yasudahlah kita lihat mudah-mudahan itu hanya fitnah," bebernya.
Saat disinggung bila hukuman terhadap Ferdy Sambo tidak sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana?
Baca Juga: Ricky Rizal Sampai Bersumpah Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Saya kira tidak, sidangnya sangat terbuka," ungkapnya.
"Bila ada banding dan kasasi itu sebenarnya terutama di kasasi ya itu hanya memeriksa penerapan hukumnya bukan faktanya. Sekarang penerapan hukum benar atau tidak, fakta tidak bisa diubah," tambahnya.
Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup.
"menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain," terang jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," lanjutnya.
Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 junchto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junchto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap
-
Bukan Ronaldo! 'Thor' dari Skotlandia Otak di Balik Kemenangan Telak Portugal
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026