Beredar video yang berisi suara Ferdy Sambo yang mengungkapkan penyesalannya yang kini kariernya hancur karena peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Video itu beredar di media sosial TikTok @inisakura13. Video itu menampilkan gambar Ferdy Sambo memakai seragam polisi dan terdapat suara mantan jenderal tersebut.
"Saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperihkan," ujar Ferdy Sambo dalam pledoi dikutip pada Kamis (16/2/2023).
"Demikianlah, penyesalan kerap tiba belakangan tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," ujar Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidama terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Shin Tae-yong Beberkan Tak Senang Kongres PSSI Dipercepat Hari Ini
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Game Ragnarok Origin Classic Umumkan Update Sakura Vows, Ini Fitur Barunya
-
Ilusi Sekolah Gratis: Kisah Siswa yang Rela Sekolah di Tengah Keterbatasan
-
Persija Mandul Lawan PSIM, Mauricio Souza Kritik Penyelesaian Akhir Timnya
-
Berjuang untuk Pendidikan Anak, Meski Tanpa Sekolah Gratis
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Drama Tiga Gim, Jonatan Christie Minta Maaf Usai Indonesia Tertinggal 0-1 dari Thailand
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026