/
Kamis, 23 Februari 2023 | 10:07 WIB
Publik soroti pelaku pengaiayaan anak dari pengurus GP Ansor yang merupakan anak pejabat. ([Twitter])

Kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor oleh anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menjadi sorotan. 

Publik pun geram dengan pelaku penganiayaan tersebut. Bahkan, pelaku disamakan dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang tega membunuh ajudannya sendiri. 

Hal itu diungapkan oleh akun media sosial @savicali. Ia mempernyakan harus diapain orang-orang seperti sambo tersebut. 

"Ada Sambo yang sanggup menembak mati orang, ada anak muda yang sanggup menganiaya orang hingga koma. Karena merasa punya kekuatan/kuasa. Sambo-sambo kecil ini harusnya diapain?" tulis akun tersebut dikutip pada Kamis (23/2/2023). 

Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Dandy terhadap korban bernama David tengah ramai menjadi sorotan di media sosial. Disebut tersangka adalah anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin membenarkan David adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan oleh Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Ayah dari teman korban yang membawa David (korban) ke Rumah Sakit Permata Hijau dan memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas kejadian itu berdasarkan kesaksian Rudi Setiawan yaitu teman korban," ujarnya.

Dari kasus penganiayaan yang menimpa David, pihaknya mendapatkan informasi status dari Dandy hingga mobil Jeep Rubicon yang dijadikan barang bukti.

"Pelaku Utama Mario Dandy Satriyo Mahasiswa Prasteya Mulia dan Informasi dari LBH mobil jeep milik ayah yang diduga pelaku adalah milik ayah pelaku bernama Rafael Alun Trisambodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," ungkapnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?

Di sisi lain, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan ditahan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (22/2/2023).

"Tersangka MDS telah ditahan," katanya.

MDS dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Mengetahui bahwa anaknya (David) telah menjadi korban pengeroyokan, maka ayah korban yang juga diketahui sebagai pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor sesegera mungkin langsung menuju Rumah Sakit Permata Hijau," kata Ainul dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Ainul menjelaskan akibat aksi penganiayaan itu, David mengalami luka di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir, dan saat ini korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau.

Load More