Suara Joglo - Perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer sudah dihentikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia kini diserahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Juru Bicara LPSK Rully Novian. Ia mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/03/2023).
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Dia menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.
Dia menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan RE dengan LPSK dan pernyataan kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya.
Berita Terkait
-
Perlindungan Dicabut dari LPSK, Penasihan Hukum Richard Eliezer: Merugikan! Hanya Bicara Kemanusiaan
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
Pengacara Sebut Pencabutan Perlindungan Terhadap Eliezer oleh LPSK Mengintervensi Kemerdekaan Pers
-
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci
-
Out of the Box! Sarina Wiegman Didorong Jadi Pelatih Belanda Gantikan Ronald Koeman
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi