Suara Joglo - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) telah memasuki babak vonis. Majelis hakim memvonis panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya pada akhir Oktober 2022 lalu itu.
Pertandingan tersebut berujung kericuhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Semuanya merupakan suporter dari Arema FC. Abdul Haris merupakan panitia pelaksana pertandingan tersebut. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dalam peristiwa itu. Ia melakukan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun hakim PN Surabaya dalam sidang itu mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengajukan saksi meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Pertimbangan meringankan lainnya, terdakwa juga telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Selain itu, dalam sidang terungkap kalau dalam persitiwa itu sebenarnya terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB, perihal permohonan perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022.
Namun PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, dimana isi pokoknya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam kesaksian Kapolres Malang Ferly Hidayat, kepolisian juga meminta Panpel mengubah jam pertandingan, yang kemudian diteruskan oleh Panpel kepada PT LIB. Namun permohonan tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.
PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan. Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.
Selain itu, terdakwa Abdul Haris juga ikut berpartisipasi meringankan korban. Selain itu terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola.
Hal itu, menurut pertimbangan hakim, menyebabkan Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Setelah Abdul Haris, giliran terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Diancam Trump untuk Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Iran Lawan Balik: Lo Siape?
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa