Suara Joglo - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) telah memasuki babak vonis. Majelis hakim memvonis panitia pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya pada akhir Oktober 2022 lalu itu.
Pertandingan tersebut berujung kericuhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Semuanya merupakan suporter dari Arema FC. Abdul Haris merupakan panitia pelaksana pertandingan tersebut. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah dalam peristiwa itu. Ia melakukan kealpaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, Abdul Haris dan juga Suko Sutrisno dituntut 6 Tahun 8 Bulan. Namun hakim PN Surabaya dalam sidang itu mempertimbangkan sikap terdakwa yang tidak mengajukan saksi meringankan, meski hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa.
Pertimbangan meringankan lainnya, terdakwa juga telah didakwa penuntut umum secara alternatif dengan dakwaan kumulatif Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Selain itu, dalam sidang terungkap kalau dalam persitiwa itu sebenarnya terdakwa sempat mengajukan surat pada PT LIB, perihal permohonan perubahan jam kick off Arema FC Vs Persebaya, pada 1 Oktober 2022.
Namun PT LIB membalas dengan surat tertanggal 19 September 2022, dimana isi pokoknya meminta agar panpel menyelenggarakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam kesaksian Kapolres Malang Ferly Hidayat, kepolisian juga meminta Panpel mengubah jam pertandingan, yang kemudian diteruskan oleh Panpel kepada PT LIB. Namun permohonan tidak terpenuhi karena kepentingan bisnis semata antara PT LIB dengan Indosiar.
PT LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keamanan. Tak hanya itu, Tragedi Kanjuruhan Malang juga dipicu turunnya suporter secara bertahap dengan melempar pemain dan petugas, namun di luar mendapat penghadangan.
Selain itu, terdakwa Abdul Haris juga ikut berpartisipasi meringankan korban. Selain itu terdakwa juga tidak pernah dijatuhi pidana selama hidupnya dan sudah lama mengabdi di dunia sepakbola.
Hal itu, menurut pertimbangan hakim, menyebabkan Abdul Haris mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Setelah Abdul Haris, giliran terdakwa Suko Sutrisno, selaku Sekuriti Officer saat pertandingan Tragedi Kanjuruhan disidangkan.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim