Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyoroti vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan panitia pelaksana (panpel) Arema FC Abdul Haris di kasus Tragedi Kanjuruhan. Vonis tersebut dinilai Dede tidak berimbang.
"Kelihatanya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3/2023)
Kendati begitu, Dede mengatakan putusan tersebut harus dihormati seluruh pihak.
Jikapun keberatan, maka bisa dilakukan sesuai mekanisme melalui pengajuan banding.
"Dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding. Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan," kata Dede.
Diketahui, mantan panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara di kasus tragedi kanjuruhan. Vonis dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis hari ini.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Baca Juga: Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.
Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Berita Terkait
-
Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?
-
Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan, Panpel Pertandingan Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan
-
TOK! Eks Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Malang Bergolak Lagi, Aremania Demo Pengusutan Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Nestapa Korban Tragedi Kanjuruhan, Vicky ingin Bisa Kembali Bekerja
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Tangis Ibu Delpedro Pecah di Rutan Polda Metro: Anak Saya Bukan Penjahat, Bukan Koruptor!
-
Menkeu Purbaya: 10 Bulan Pemerintah Prabowo Kesejahteraan Rakyat Naik, Kemiskinan Turun Drastis
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!