Suara Joglo - Dugaan kasus Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) pegawai perpajakan terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah kasus pegawai pajak Rafael Alun, kini gaduh kasus lainnya.
Terbaru komisi antikorupsi memeriksa dua orang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak, Rabu (05/04/2023).
"Benar, dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan dua pegawai pajak tersebut sedang menjalani klarifikasi oleh Tim Pemeriksa LHKPN KPK
Sebelumnya Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan lembaga antirasuah tersebut akan memanggil sejumlah pejabat terkait asal usul hartanya.
Pahala menyebut pegawai pajak yang mempunyai perusahaan konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi pelanggaran.
"Ini karena perusahaan konsultan pajak, kita pikir lebih berisiko, jadi kita undang klarifikasi," ujar Pahala.
Pahala menyebut pemanggilan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dan informasi yang diterima KPK mengenai dugaan harta kekayaan tak wajar milik penyelenggara negara.
Terbaru, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Ditelantarkan Pihak Travel Saat Umrah, Dinar Candy: Seakan-akan Kena Azab
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana hingga mencapai 90 ribu dolar AS
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
Ditanya Perihal Pemecatan Endar Priantoro KPK, Jokowi: Jangan Sampai Buat Kegaduhan, Semua Ada Aturannya
-
Ngaku Sudah Tak Punya Uang, Rafael Keciduk Pakai Jam Tangan Mahal
-
Jokowi Bicara Polemik KPK Vs Polri Soal Endar Priantoro: Jangan Bikin Gaduh!
-
Prahara Di Gedung KPK, Ramai-ramai Pegawai Ancam Mundur!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam
-
Epy Kusnandar Meninggal Dibilang "Mampus Mati", Karina Ranau Resmi Lapor Polisi
-
Jude Bellingham Minta Maaf kepada Fans Real Madrid Usai Cetak Gol Spektakuler
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Sosok Jully Yandi Saputra: Kreator 'Mak-Mak Aceh' Sukses Bangun Bisnis UMKM
-
Masterpiece! Telinga Saya Sangat Terpuaskan dengan 'Your Side' Weird Genius