Suara.com - Anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, jika Firli Bahuri tetap memaksakan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka juga mengancam akan beramai-ramai kembali ke institusi asalnya, gedung KPK pun terancam kosong!.
Hal itu diketahui berdasarkan surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Dalam surat terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan, di antaranya menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (Polri dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
"Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan," bunyi salah satu pernyataan sikap mereka yang dikutip Suara.com pada Rabu (5/4/2023).
Pada poin berikutnya mereka memintakan KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari kementerian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, dalam hal ini pemecatan Endar.
"Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulis mereka.
Kemudian mereka memintakan agar komunikasi antara Polri dan KPK dilakukan dengan baik, dengan memperhatikan aturan masing-masing di internal lembaga.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: '…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi'."
Lalu Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.'
Namun ditegaskan, jika pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan, mereka mengeluarkan dua ancaman yaitu:
Baca Juga: Duduk Perkara Ketua KPK Firli Bahuri Copot Endar Priantoro, Dipicu Formula E?
1. Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP 2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
2. Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.
Terpisah, Endar membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Pernyataan sikap itu sebagai bentuk dukungan kepadanya.
"Temen-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini (pemberhentiannya)," kata Endar.
Sikap tersebut menurutnya sebagai bentuk untuk menghormati institusi mereka Polri.
"Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri
-
Cek Fakta: Berkat Bantuan Mahfud MD dan Ahok, KPK Tangkap Ketua DPR, Benarkah?
-
KPK Sita Koleksi Tas Mewah, Perhiasan, dan Ikat Pinggang Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 32,2 Milyar
-
Dewan Pengawas KPK Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli atas Pemecatan Brigjen Endar
-
Menkopolhukam Serahkan ke KPK dan Polri Terkait Status Brigjen Endar Priantoro
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?