Suara.com - Anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, jika Firli Bahuri tetap memaksakan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka juga mengancam akan beramai-ramai kembali ke institusi asalnya, gedung KPK pun terancam kosong!.
Hal itu diketahui berdasarkan surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Dalam surat terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan, di antaranya menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (Polri dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
"Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan," bunyi salah satu pernyataan sikap mereka yang dikutip Suara.com pada Rabu (5/4/2023).
Pada poin berikutnya mereka memintakan KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari kementerian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, dalam hal ini pemecatan Endar.
"Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulis mereka.
Kemudian mereka memintakan agar komunikasi antara Polri dan KPK dilakukan dengan baik, dengan memperhatikan aturan masing-masing di internal lembaga.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: '…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi'."
Lalu Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.'
Namun ditegaskan, jika pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan, mereka mengeluarkan dua ancaman yaitu:
Baca Juga: Duduk Perkara Ketua KPK Firli Bahuri Copot Endar Priantoro, Dipicu Formula E?
1. Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP 2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
2. Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.
Terpisah, Endar membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Pernyataan sikap itu sebagai bentuk dukungan kepadanya.
"Temen-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini (pemberhentiannya)," kata Endar.
Sikap tersebut menurutnya sebagai bentuk untuk menghormati institusi mereka Polri.
"Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," tegasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri
 - 
            
              Cek Fakta: Berkat Bantuan Mahfud MD dan Ahok, KPK Tangkap Ketua DPR, Benarkah?
 - 
            
              KPK Sita Koleksi Tas Mewah, Perhiasan, dan Ikat Pinggang Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 32,2 Milyar
 - 
            
              Dewan Pengawas KPK Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli atas Pemecatan Brigjen Endar
 - 
            
              Menkopolhukam Serahkan ke KPK dan Polri Terkait Status Brigjen Endar Priantoro
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM