Suara.com - Anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, jika Firli Bahuri tetap memaksakan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka juga mengancam akan beramai-ramai kembali ke institusi asalnya, gedung KPK pun terancam kosong!.
Hal itu diketahui berdasarkan surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Dalam surat terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan, di antaranya menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (Polri dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.
"Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan," bunyi salah satu pernyataan sikap mereka yang dikutip Suara.com pada Rabu (5/4/2023).
Pada poin berikutnya mereka memintakan KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari kementerian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, dalam hal ini pemecatan Endar.
"Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulis mereka.
Kemudian mereka memintakan agar komunikasi antara Polri dan KPK dilakukan dengan baik, dengan memperhatikan aturan masing-masing di internal lembaga.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: '…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi'."
Lalu Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.'
Namun ditegaskan, jika pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan, mereka mengeluarkan dua ancaman yaitu:
Baca Juga: Duduk Perkara Ketua KPK Firli Bahuri Copot Endar Priantoro, Dipicu Formula E?
1. Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP 2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
2. Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.
Terpisah, Endar membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Pernyataan sikap itu sebagai bentuk dukungan kepadanya.
"Temen-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini (pemberhentiannya)," kata Endar.
Sikap tersebut menurutnya sebagai bentuk untuk menghormati institusi mereka Polri.
"Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri
-
Cek Fakta: Berkat Bantuan Mahfud MD dan Ahok, KPK Tangkap Ketua DPR, Benarkah?
-
KPK Sita Koleksi Tas Mewah, Perhiasan, dan Ikat Pinggang Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 32,2 Milyar
-
Dewan Pengawas KPK Pelajari Dugaan Pelanggaran Etik Firli atas Pemecatan Brigjen Endar
-
Menkopolhukam Serahkan ke KPK dan Polri Terkait Status Brigjen Endar Priantoro
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM