Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan peraturan mengenai nasib anak-anak yang lahir dari orang tua dengan agama yang berbeda dan telah sah secara hukum.
Ketua MA, M Syarifuddin, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.
Isi SEMA No. 2 tahun 2023 tersebut secara tegas melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
Wakil Presiden menyatakan bahwa edaran tersebut telah menjadi penutup perdebatan, yang menyiratkan bahwa ke depannya pengadilan tidak dapat lagi menetapkan perkawinan beda agama.
"Jadi mengenai sah atau tidaknya pernikahan semacam itu, kembali pada aturan masing-masing agama. Jadi organisasi agama, seperti Majelis Ulama Indonesia untuk agama Islam, KWI dan PGI untuk agama Kristen, dan organisasi agama lainnya, menentukan keabsahan perkawinan sesuai dengan prinsip dan ajaran agama masing-masing," ujar Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).
Dalam SEMA No. 2 tahun 2023 dijelaskan bahwa perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengadilan juga diinstruksikan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.
Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan pertimbangan sosiologis.
Dengan demkian, adanya SEMA No. 2 tahun 2023, pengadilan tidak lagi dapat menetapkan perkawinan beda agama. Contohnya, pada Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan perkawinan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Namun, ke depannya, hal semacam itu tidak akan diizinkan lagi berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh MA.
Pada akhir November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Yogyakarta juga pernah mengesahkan perkawinan antar-agama. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Dewa Made Budiwatsara, juga mengizinkan perkawinan antara pasangan beragama Islam dan Katolik di Jakarta Selatan.
Namun, dengan adanya SEMA No. 2 tahun 2023, keputusan semacam itu tidak akan diperbolehkan lagi. Terbaru, pada akhir Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membolehkan pernikahan beda agama bagi pasangan beragama Kristen dan Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
John Herdman, FIFA Series 2026 dan Lini Tengah Skuat Final yang Tak Lagi Jadi Dapur Pacu Serangan
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Perang Mobil Bekas 90 Jutaan: Avanza Tangguh, Ertiga Nyaman, atau Sigra Rasa Baru?
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 25 Maret 2026: Klaim 5 Juta Koin dan 500 Permata Gratis Sekarang
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan