Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mengguncang pemerintahan setelah melaporkan kembali Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi.
Gugatan ini dilayangkan pasca putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang sebelumnya dikeluarkan pada 4 November 2022.
Dalam laporannya tersebut, Prima menyebut bahwa KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada Prima agar melakukan perbaikan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 secara utuh.
Laporan kedua Prima kepada Bawaslu tersebut dilayangkan pada Rabu (8/3/2023), atau selang enam hari setelah Partai Prima dinyatakan menang dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya memutuskan Partai Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022.
Keputusan KPU membuat Partai Prima melayangkan gugatan ke Bawaslu sampai akhirnya PN Jakpus.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa penundaan Pemilu merupakan cara terakhir agar partainya bisa menjadi peserta pesta demokrasi mendatang.
Agus menerangkan, pihaknya sudah berupaya untuk menggunakan berbagai cara agar tetap menjadi peserta Pemilu 2024. Mulai dari mengajukan proses hukum ke Bawaslu, yang kemudian memperbolehkan pihaknya kembali melakukan verifikasi administrasi.
Walau begitu, nyatanya Partai Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi ulang oleh KPU. Akhirnya, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi putusannya tidak memihak.
Baca Juga: Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
Dikarenakan KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 secara final pada bulan Desember 2022, Partai Prima kemudian memutuskan mengajukan gugatan perdata kepada PN Jakpus.
Salah satu petitum yang diajukan Partai Prima dalam gugatan tersebut agar KPU menunda dan mengulang tahapan pemilu dari awal. Dengan demikian, Agus berharap Partai Prima bisa diberikan kesempatan untuk kembali menjadi peserta pemilu.
Terlebih, sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022, terdapat kesalahan yang telah dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu mendatang.
Agus menyebut bahwa tujuan utama pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus untuk bisa memulihkan hak politik dari Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memerintahkan kepada KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Kembali gugat KPU
Berita Terkait
-
Prima Masih Berharap Jalur Damai dengan KPU: Kita Tidak Perlu Terlalu Ngotot
-
Ungkap Kekhawatiran jika Pemilu Ditunda, AHY: Saya Khawatir Indonesia Nanti jadi Banana Republik
-
Kelakar Djarot PDIP soal Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup: Kami Proporsional Tertunda Saja
-
Sama-sama Berbasis Islam, Pengamat Sebut PBB dan PPP Berpotensi Besar untuk Berkoalisi di Pemilu 2024
-
Koalisi PKB-Gerindra Belum Deklarasi Capres-Cawapres, Dasco: Sabar Sedikit, Kita Lagi Gencar Tarik Parpol
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Lebih dari Putus Cinta, Ini Alasan Friendship Breakup Terasa Menyakitkan
-
Dewan K3 Sulsel Dibentuk, Apa Manfaatnya?
-
Perang Makin Panas! Iran Bombardir Teman-teman Amerika, Pangkalan Jet Tempur Habis!
-
Apa Karakteristik Orang dengan Shio Tikus? Ketahui Sisi Uniknya
-
JPO Tendean Roboh Jadi Alarm! Dishub DKI Segera Pasang Rambu Batas Tinggi di Jembatan hingga Flyover
-
Ini Mobil Terlaris Segmen LMPV Semester Satu 2026, Xpander Peringkat Berapa?
-
Astra Daihatsu Perkuat Pasar Sumatera Barat Lewat Peresmian Dealer Baru di Bukittinggi
-
Viral Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Tempat 'Aneh', Jubir Gerindra Kasih Jawaban Begini
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Antarkota di Indonesia Saja Sudah Timpang
-
Bisa Cegah Stunting, Peneliti UI Usul Sirup Sawit Merah Masuk Menu MBG