Suara.com - Upaya kudeta Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) kekinian memasuki babak baru. Kubu KLB yang dikomandai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan kubu Demokrat AHY.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," sambung AHY.
Menurut dia, adanya PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 KTUN 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu.
AHY juga menyampaikan, jika alasan Moeldoko mengajukan PK tersebut lantaran mengklaim 4 novum atau bukti-bukti baru. Namun, ia membantah novum yang diajukan tersebut bukanlah bukti yang baru.
"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," tutur AHY.
Untuk itu, AHY menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori banding. Upaya perlawanan hukum itu akan diajukan Demokrat pada Senin (3/4/2023) hari ini.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," katanya lagi.
"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman ampiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," sambungnya.
Baca Juga: Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, angkat bicara menanggapi soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan pendukungnya.
Teuku Riefky mengatakan, bagi Partai Demokrat hal tersebut merupakan berkah di bulan Ramadan.
"Bagi kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," katanya kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko selalu gagal dan terhitung upayanya sudah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara. Upaya tersebut dilakukan usai pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu.
"Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Benny K Harman Tantang Jokowi Keluarkan Perpu Perampasan Aset : Berani?
-
Anas Urbaningrum Bebas 10 April dari Lapas Sukamiskin, Ribuan Kader HMI Siap Jemput
-
Kekayaan Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang Jelang Bebas dari Penjara
-
Menanti Hari Pembebasan Anas Urbaningrum 10 April, Eks Ketum Demokrat Yang Terbuang Karena Hambalang
-
CEK FAKTA: Kabar AHY Akhirnya Masuk Kabinet Jokowi, Resmi Menjabat Menpora
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024