Suara.com - Meski terjerat kasus besar, sosok Anas Urbaningrung tak sepenuhnya hilang meski lama dijebloskan ke penjara. Bak hantu, namanya sesekali muncul ke permukaan, terutama di momen-momen tertentu yang berkaitan dengan dirinya.
Kini, nama Anas Urbaningrum kembali mencuat, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 nanti.
Diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus megaproyek Hambalang pada 2013, lalu pada 2014 ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara hingga kemudian vonis itu 'disunat' oleh Mahkamah Agung (MA) jadi 8 tahun penjara.
Hari kebebasan Anas Urbaningrum pada tanggal 10 April disampaikan oleh salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy. "Rencananya (Anas Urbaningrum) akan bebas tanggal 10 April," ujar Makmun dikutip, Sabtu (1/4/2023).
Disebutkan juga, persiapan detik-detik Anas Urbaningrum bebas dari penjara sudah dipersiapkan. Sejumlah kader di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Bandung telah bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin nanti.
Anas Urbaningrum disebut telah meminta waktu khusus untuk hari kebebasannya. Ia meminta waktu sore hari atau setelah waktu Salat Ashar. Hal itu agar Anas bisa keluar penjara bisa langsung melanjutkan buka puasa bersama.
Setelahnya, Anas Urbaningrum disebut akan langsung menuju ke tanah kelahirannya, Blitar, Jawa Timur.
Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri sudah membenarkan apabila Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 ini. Hanya saja, ia belum memastikan kapan tanggal Anas bisa keluar dari penjara.
Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.
Baca Juga: Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemudian di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun vonis itu berubah di tingkat kasasi, hukuman Anas justru bertambah dua kali lipat yakni 14 tahun bui. Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.
Hasilnya, putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, jadilah Anas Urbaningrum bisa bebas pada April 2023 ini.
Selanjutnya profil Anas Urbaningrum hingga terjerat korupsi Hambalang
Berita Terkait
-
Flashback Kasus Anas Urbaningrum: Korupsi Berjamaah hingga Segera Bebas
-
Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum
-
Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
-
Komentari Kisruh Piala Dunia U-20, AHY Nilai Sepak Bola Bukan Forum untuk Bela Palestina
-
Piala Dunia U-20 Batal Dilaksanakan, AHY Sebut Dunia Sepak Bola Tidak Usah Dicampuri dengan Urusan Politik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang