Suara.com - Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai yurispidensi dalam menangani perkara gugatan dari Partai Berkarya dan Partai Republik.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dimaksud ialah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023.
"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK," kata Baidowi dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Berdasarkam hal itu, Baiwodi meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN.
Selain itu, ia meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini.
"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesi," ujarnya.
Baidowi lantas menyoroti langkah Partai Berkarya dan Partai Republik yang mengikuti Partai Prima mengajukan gugatan di PN Jakpus. Menurutnya langkah para parpol tersebut berpotensi membuat ketidakpastian hukum.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tutur Baidowi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya, kali ini giliran Partai Republik turut menggugat KPU.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu
Pada petitum dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Republik meminta untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” demikian yang tertulis dalam petitum, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Di sisi lain, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke PN Jakpus.
“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” kata Zulkifli.
Sidang dengan perkara No. 245/PD.G/2023/PN. JKT PST ini diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Asngari dan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin.
Zulkifli menjelaskan proses sidang Partai Republik akan dilaksanakan setelah Idulfitri. Saat ini, PN Jakpus akan memfasilitasi mediasi untuk KPU dan Partai Republik.
Berita Terkait
-
Disebut Berpeluang Maju Pilpres 2024 Jika Pindah ke PPP, Sandiaga Uno: Allah yang Menentukan Melalui...
-
Disinggung Wacana Kepindahan ke PPP, Sandiaga Uno Sebut Akan Sampaikan Setelah Lebaran
-
Bila Keluar dari Gerindra, Sandiaga Uno Bisa Langsung Jadi Ketua Umum PPP dan Dapat Tiket Cawapres
-
Cek Fakta: Sandiaga Uno Resmi Masuk PPP dan Terang-terangan Tantang Prabowo?
-
Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya
-
Hattrick Lawan Kamboja, Mitchell Baker Ungkap Peran Besar Orang di Balik Layar