Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya, kali ini giliran Partai Republik turut menggugat KPU.
Pada petitum dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Republik meminta untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” demikian yang tertulis dalam petitum, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Di sisi lain, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke PN Jakpus.
“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” kata Zulkifli.
Sidang dengan perkara No. 245/PD.G/2023/PN. JKT PST ini diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Asngari dan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin.
Zulkifli menjelaskan proses sidang Partai Republik akan dilaksanakan setelah Idulfitri. Saat ini, PN Jakpus akan memfasilitasi mediasi untuk KPU dan Partai Republik.
"Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.
Perlu diketahui, Partai Republik menambah jajaran deretan parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu yang kemudian menggugat lembaga penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Amien Rais Sebut Ganjar Pranowo Orang Berbahaya Jika Jadi Presiden
Pasalnya, langkah Prima yang menggugat KPU membuatnya mendapatkan kesempatan untuk kembali mengikuti proses verifikasi parpol menjadi peserta Pemilu 2024.
Langkah Prima ini kemudian diikuti oleh Partai Berkarya dengan gugatan yang sama dan proses sidangnya akan berlangsung 17 April 2022.
Berita Terkait
-
Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu
-
Empat Capres Teratas Hasil Musra Relawan Jokowi: Prabowo, Airlangga, Ganjar, dan Sandiaga
-
KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini
-
Amien Rais Sebut Ganjar Pranowo Orang Berbahaya Jika Jadi Presiden
-
Kalau Anies Gagal, Amien Rais Ogah Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Dia Berbahaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI