Suara.com - Sistem pemilu 2024 masih dalam proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski masih dalam proses, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memperoleh bocoran vonis MK akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Pembahasan mengenai sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup ini berawal dari masuknya gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut timeline gugatannya.
November 2022
Gugatan ke MK terkait sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan oleh PDIP. Penggugat merupakan pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan kelima koleganya.
Gugatan tersebut berupa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya yakni pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka tentang Pasal 168 ayat (2).
Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak buruknya karena calon legilsaor satu partai saling sikut demi mendapat suara terbanyak. Selain itu, politik uang lebih mungkin terjadi karena kader berpengalaman kalah dengan kader yang popularitas dan modalnya lebih besar.
23 November 2022
Sidang pertama adalah sidang pendahuluan di MK. Pemohon mengatakan berlakunya pasal itu dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya populer dan menjual diri tanpa ikatan ideologis serta pengalaman. Akibatnya seolah bukan mewakili organisasi partai tapi diri sendiri.
Baca Juga: Rocky Gerung Mengkritik Rencana Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup!
29 Maret 2023
Sidang ke-9 yang merupakan lanjutan dari Pengujian UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon. Namun ahli pemohon baru diajukan Selasa (28/5/23), sehingga ahli pemohon belum dapat dihadirkan. Akhirnya sidang ditunda pada Rabu (5/5/23).
31 Mei 2023
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa akan ada penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. Hal ini pun membantah isu bocornya putusan MK yang disebut telah menetapkan putusan sistem pemilu proporsional tertutup.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
- 
            
              Rocky Gerung Mengkritik Rencana Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup!
- 
            
              Akun Medsos Kampanye Dibatasi Hanya 20 Akun
- 
            
              Kucing dalam Karung: Publik Mengecam Rencana MK Mengesahkan Sistem Proporsional Tertutup
- 
            
              Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun
- 
            
              Indonesia Dorong Reformasi WTO
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
- 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
- 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
- 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
- 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
- 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
- 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
- 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
- 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
- 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024