Suara.com - Sistem pemilu 2024 masih dalam proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meski masih dalam proses, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku memperoleh bocoran vonis MK akan mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Pembahasan mengenai sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup ini berawal dari masuknya gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi. Berikut timeline gugatannya.
November 2022
Gugatan ke MK terkait sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan oleh PDIP. Penggugat merupakan pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan kelima koleganya.
Gugatan tersebut berupa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya yakni pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka tentang Pasal 168 ayat (2).
Demas menilai sistem proporsional terbuka lebih banyak buruknya karena calon legilsaor satu partai saling sikut demi mendapat suara terbanyak. Selain itu, politik uang lebih mungkin terjadi karena kader berpengalaman kalah dengan kader yang popularitas dan modalnya lebih besar.
23 November 2022
Sidang pertama adalah sidang pendahuluan di MK. Pemohon mengatakan berlakunya pasal itu dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya populer dan menjual diri tanpa ikatan ideologis serta pengalaman. Akibatnya seolah bukan mewakili organisasi partai tapi diri sendiri.
Baca Juga: Rocky Gerung Mengkritik Rencana Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup!
29 Maret 2023
Sidang ke-9 yang merupakan lanjutan dari Pengujian UU Pemilu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon. Namun ahli pemohon baru diajukan Selasa (28/5/23), sehingga ahli pemohon belum dapat dihadirkan. Akhirnya sidang ditunda pada Rabu (5/5/23).
31 Mei 2023
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan bahwa akan ada penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. Hal ini pun membantah isu bocornya putusan MK yang disebut telah menetapkan putusan sistem pemilu proporsional tertutup.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Mengkritik Rencana Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup!
-
Akun Medsos Kampanye Dibatasi Hanya 20 Akun
-
Kucing dalam Karung: Publik Mengecam Rencana MK Mengesahkan Sistem Proporsional Tertutup
-
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun
-
Indonesia Dorong Reformasi WTO
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026