Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dianggap membocorkan rahasia negara lantaran menyebarkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digelar. Sistem pemilu 2024 disebut-sebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Denny mengklaim putusan itu disertai dissenting opinion hakim MK. Denny mengaku sumber informasinya adalah sumber terpercaya dan bukan orang Hakim Konstitusi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Pernyataan Denny Indrayana ini pun memancing komentar banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam unggahan Twitternya @mohmahfudmd yang membalas kabar dari media tentang berita tersebut, Mahfud MD menyatakan Putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebaga vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya.” tulis Mahfud MD.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat sanksi pidana bagi pembocor rahasia negara. Berikut ini aturannya.
Tindakan membocorkan rahasia negara memang belum dibentuk dalam undang-undang secara khusus. Namun telah ada undang-undang yang sedikit memuat hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memuat empat dimensi. Keempat dimensi itu adalah keamanan manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan dalam negeri, dan keamanan pertahanan.
Baca Juga: Indonesia Dorong Reformasi WTO
Rahasia intelijen adalah rahasia negara dan oleh karena itulah Undang-Undang ini memuat sanksi pidana pembocor rahasia negara. Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Intelijen Negara yakni:
“Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.”
Berkenaan dengan sanksi, Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur siapapun yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen tersebut, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.
Kemudian Pasal 45 UU Intelijen Negara juga mengaturnya yakni karena kelalaiannya mengakibatkan rahasia intelijen negara bocor, maka pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp300.000.000.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Dorong Reformasi WTO
-
Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024
-
Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri
-
MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup
-
Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar