Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dianggap membocorkan rahasia negara lantaran menyebarkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digelar. Sistem pemilu 2024 disebut-sebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Denny mengklaim putusan itu disertai dissenting opinion hakim MK. Denny mengaku sumber informasinya adalah sumber terpercaya dan bukan orang Hakim Konstitusi.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Pernyataan Denny Indrayana ini pun memancing komentar banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam unggahan Twitternya @mohmahfudmd yang membalas kabar dari media tentang berita tersebut, Mahfud MD menyatakan Putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebaga vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya.” tulis Mahfud MD.
Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat sanksi pidana bagi pembocor rahasia negara. Berikut ini aturannya.
Tindakan membocorkan rahasia negara memang belum dibentuk dalam undang-undang secara khusus. Namun telah ada undang-undang yang sedikit memuat hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memuat empat dimensi. Keempat dimensi itu adalah keamanan manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan dalam negeri, dan keamanan pertahanan.
Baca Juga: Indonesia Dorong Reformasi WTO
Rahasia intelijen adalah rahasia negara dan oleh karena itulah Undang-Undang ini memuat sanksi pidana pembocor rahasia negara. Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Intelijen Negara yakni:
“Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.”
Berkenaan dengan sanksi, Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur siapapun yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen tersebut, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.
Kemudian Pasal 45 UU Intelijen Negara juga mengaturnya yakni karena kelalaiannya mengakibatkan rahasia intelijen negara bocor, maka pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp300.000.000.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Dorong Reformasi WTO
-
Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024
-
Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri
-
MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup
-
Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur