Suara.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota.
Hasl seleksi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota seharusnya diumumkan pada Sabtu (12/8/2023). Namun, hingga saat ini, Bawaslu RI belum menyelesaikan rapat pleno hasil seleksi.
Dengan begitu, terjadi keterlambatan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita menduga keterlambatan pengumuman ini berkaitan erat dengan kepentingan politik.
"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan, karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya," kata Mita kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Dia menyebut penundaan pengumuman ini bukan hanya terjadi pada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi juga pernah terjadi dalam penetapan tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu.
"Ditambah, tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan seperti adanya problem teknis tertentu," ujar Mita.
"Sehingga, berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," tambah dia.
Lebih lanjut, JPPR juga mempertanyakan hasil uji kelayakam dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi yang dilakukan oleh timsel.
Baca Juga: Soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu Resmi Adukan KPU ke DKPP
"Harusnya Bawaslu RI cukup mengonfirmasi karena prosesnya tidak dilakukan Bawaslu RI. Semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele," tandas Mita.
Sebelumnya, Bawaslu juga sempat melakukan penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara seharusnya diumumkan pada 25 Juli 2023. Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeluarkan SK Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 yang memperpanjang waktu untuk mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara hingga 31 Juli 2023.
Berita Terkait
-
KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon
-
Temukan Calon Anggota yang Terafiliasi dengan Parpol, JPPR Beri Catatan untuk Bawaslu
-
Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat
-
Selingkuh dengan Istri Orang Hingga Hamil, Ketua Panwascam di Pacitan Dipecat
-
Bawaslu Ungkap Alasan Adukan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024