Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyatakan calon legislatif (caleg) mantan narapidana (napi) koruptor pada Pemilu 2024 punya itikad baik.
Kurnia menegaaskan, pernyataan Hasto tersebut tidak konsisten. Sebab pada tahun 2018, Kurnia menyebut Hasto pernah mengeluarkan pernyataan PDIP tidak akan mengusung caleg mantan napi koruptor.
"Saya ambil statement Hasto tahun 2018 yang dikutip oleh di website DPD PDIP Jawa Timur, judulnya saja sudah mengatakan 'Hasto: PDIP Konsisten Tak Ajukan Caleg Mantan Koruptor' itu tahun 2018," ucap Kurnia dalam jumpa pers secara caring, Rabu (30/8/2023).
Tak hanya itu, Kurnia juga sempat mengungkit pernyataan Hasto pada tahun 2019. Kala itu, kata Kurnia, Hasto menyebut PDIP kecolongan ketika ada mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg.
"Di tahun 2019, pernah juga mengatakan kalau ada caleg eks koruptor, 'PDIP: Itu karena kecolongan, kami sudah minta mereka untuk mundur'," ujar Kurnia sembari membacakan pernyataan Hasto.
Oleh sebab itu, Kurnia menilai pernyataan Hasto terkait mantan koruptor maju caleg ini berubah-ubah atau inkonsisten.
"Jadi di sana terlihat inkonsistensi sikap itu. Entah inkonsisten, entah tidak jelas sebenarnya sikap sejak dulu," kata Kurnia.
Pernyataan Hasto
Sebelumnya, Hasto mengatakan partainya sudah melakukan pertimbangan matang dalam menyodorkan nama sejumlah figur sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca Juga: ICW Temukan 24 Mantan Koruptor Nyaleg DPRD dalam DCS Pemilu 2024
Hasto menyatakan pertimbangan tersebut juga termasuk figur-figur yang mempunyai catatan sebagai mantan narapidana, terkhusus yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Jadi, dari PDI Perjuangan, ya kita mempertimbangkan dengan seksama," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, adanya figur merupakan eks napi sudah melewati proses-proses tertentu sebelum dicalonkan. Proses yang dimaksud yakni rekomendasi. Ia mengatakan, sudah menerima rekomendasi jika eks napi yang dicalegkan tersebut sudah mempunyai itikad yang baik.
Hasto kemudian memberi contoh, PDIP mencalonkan Rokhmin Dahuri sebagai caleg dari dapil tertentu untuk Pemilu 2024.
"Misalnya ada rekomendasi dari beberapa tokoh-tokoh yang diberikan kepada kami karena melihat adanya suatu itikad baik. Kalau terkait Prof Rokhmin Dahuri. Kami telah melakukan klarifikasi beliau itu menjadi ahli yang berkaitan dengan maritim, beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan prof Rokhmin saat itu. Itu tidak bisa terlepas juga dari aspek-aspek politik," ujarnya.
"Tapi kita melihat, Prof Rokhmin menunjukan jati dirinya. Prof Rokhmin menjadi seorang pemimpin yang baik yang turun ke bawah dan prosesnya sudah berlangsung sangat lama," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check