Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang kampanye di sekolah walau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 ayat (4) rancangan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang saat ini masih dalam tahap uji publik.
Sebagaimana putusan MK Nomor Nomor 65/2023, rancangan revisi PKPU 15/2023 membolehkan kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan selama tidak terdapat atribut kampanye.
Namun, tempat pendidikan yang diperbolehkan hanya perguruan tinggi. Dengan begitu, kampanye di sekolah tetap dilarang.
"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud ada ayat (2) merupakan perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas," demikian dikutip dari rancangan revisi PKPU 15/2023, Senin (4/9/2023).
Pada rancangan aturan yang sama, kampanye di tempat pemerintahan dan pendidikan hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, aturan soal batasan kampanye di tempat pendidikan itu dilakukan karena tidak semua siswa sekolah merupakan usia pemilih.
"Kalau di kampus, semuanya usia pemilih, terbuka ruang di situ," kata August di Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Kebijakan tersebut, lanjut August, sudah didiskusikan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek).
Baca Juga: Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua Panel
"Sepanjang diskusi kami kemarin, disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan logis juga SLTA enggak usah," tandas August.
Perlu diketahui, KPU menggelar uji publik terhada tiga draft PKPU. Adapun tiga aturan tersebut ialah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024