Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.
“ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yg dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.
“Tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon,” tandas dia.
Baca Juga: Maju Jadi Bacaleg PDIP, Nama Hengky Kurniawan Tak Lolos DCS DPR RI: Saya Juga Bingung
Berita Terkait
-
KPU Pastikan Logistik Aman Jika Pilpres 2024 Dilakukan Dua Putaran
-
Batal Gunakan Dua Panel, KPU Siasati Formulir Penghitungan Suara
-
KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ada Apa?
-
Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Lancar, KPU: Logistik Sudah Disiapkan
-
Bicara Pemilu 2024, Jokowi: Potensi Ketegangan akan Tetap Ada
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024