Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tegas menyatakan sikap tetap solid mendukung keputusan Prabowo Subianto dalam menentukan bakal calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.
Termasuk, bila Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terkait usia minimum Capres-Cawapres.
"Saya menegaskan bahwa PBB termasuk partai terdepan yang mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai Capres 2024-2009," kata Yusril di kawasan Dharmawangsa, Selasa (17/10/2023) malam.
"Saya dan PBB teguh memegang komitmen berjuang bersama-sama Prabowo Subianto dan partai-partai koalisi yang bergabung dalam KIM," katanya.
Sikap tersebut dinyatakan Yusril sebagai buntut pernyataannya di dalam diskusi yang digelar KedaiKOPI di Hotel A-One, Jalan Wahid Hasyim, siang tadi.
"Tidak perlu ada keraguan sedikitpun terhadap komitmen PBB ini, karena telah tegas memegang komitmen berjuang bersama Prabowo Subianto, maka apapun keputusan beliau dalam melilih calon wakil presiden, akan kami dukung sepenuhnya, termasuk jika beliau memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, hasil keputusan MK nomor 90 yang membuka peluang bagi kepala daerah, termasuk Gibran untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden merupakan keputusan yang wajib dijalankan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bahwa ada problema dan kontroversi dalam putusan itu, itu adalah persoalan politik dan akademik. Siapapun bebas mempersoalkan putusan tersebut, tetapi sebagai sebuah keputusan, keputusan itu final dan mengikat," katanya.
Apabila nantinya Gibran menggunakan kesempatan dari hasil putusan MK untuk mencalonkan diri, maka sepenuhnya merupakan keputusannya.
"Keputusannya sepenuhnya kita serahkan kepada beliau dan Prabowo Subianto sebagai calon Presiden yang didukung oleh KIM," jelasnya.
Yusril juga menyatakan, dirinya siap membantu jika dalam perjalanannya, putusan MK No 90 menghadapi permasalan hukum.
"Jika diminta Presiden, KPU dan Koalisi Indonesia Maju, saya akan memberikan jalan keluarnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024