Suara.com - Sebuah voice note (VN) diduga dari oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, Banten yang mengancam akan menghapus bantuan sosial alias bansos warga jika tidak memilih caleg dan partai Demokrat beredar luas di masyarakat.
Rekaman VN berdurasi 1 menit 19 detik itu pun meminta agar Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk mencatat nama-nama warga yang berani membawa partai politik lain selain Partai Demokrat.
"Assalamualaikum wr wb. Kami umumkan ke RT/RW bahwa bila ada masyarakat memasukan partai lain daripada Partai Demokrat, kami mohon kalau masyarakat memasukan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing, kami harap catat namanya, saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya," ucap suara dalam VN yang diduga seorang Kades tersebut.
Bahkan, pria itu pun meminta agar Ketua RT/RW setempat untuk bertindak tegas terhadap warga yang mencoba memasukan nama caleg lain selain nama caleg Iing, Rizki dan Riska.
Diduga, nama yang disebut itu merupakan Iing Andri Supriadi yang merupakan politisi Partai Demokrat. Sementara nama Rizki dan Riska diduga merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yakni Rizki Natakusumah dan Rizka Natakusumah.
"Kami mohon kepada RT/RW harus tegas, jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang lolos, jangan sampai ada yg masuk, yang memasukan partai pusat atas nama selain dr nama Iing atau Rizki atau Rizka," ungkap oknum kedes tersebut.
"Selain dari itu kami mohon catat namanya, orangnya, itu warga yg membawa partai masuk ke desa kita. Kami mohon catat namanya, RT/RW harus tegas. Saya tunggu informasinya," sambung suara dalam VN yang beredar.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi membenarkan adanya VN oknum kepala desa yang mengarahkan warga untuk memilih salah satu parpol dan sejumlah caleg.
Menurutnya, suara dari VN yang beredar itu diduga kuat milik seorang kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: 12 Nama Jagoan Golkar di Pilkada Banten Ditetapkan, Ada Airin Rachmi Diany Hingga Isro Mi'raj
"Untuk sementara teman-teman Panwascan di (Kecamatan) Angsana sedang melakukan penelusuran, hasil penelusuran dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa," ucap Febri melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/11/2023).
Ia mengaku akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait VN yang beredar luas di masyarakat untuk menentukan mekanisme penanganan pelanggaran.
Meski demikian, saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan, Febri enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil rapat pleno usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Hari Rabu atau Kamis mau melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Infonya sementara itu, (untuk sanksi) nanti dibahas di rapat pleno, nanti saya infokan lagi," tandasnya.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Mendagri Dorong Pemanfaatan Data Dukcapil untuk Percepat Digitalisasi Bansos di Biak Numfor
-
PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government
-
Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung